Padang AT– Mantan Kadis PU Padang Pariaman, Asmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Pariaman ke Pengadilan Negeri Pariaman. Asmi tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dan ditahan atas kasus Korupsi pengadaan prasarana air bersih PDAM Asam Pulau Lubuk Alung tahun 2012 oleh Kejari Pariaman.
Kuasa Hukum Asmi, Zulbahri,SH mengatakan Permohonan praperadilan telah di masukkan ke Pengadilan Negeri Pariaman pada Rabu, 1 November 2017 lalu
“Klien kita atas nama Asmi mantan Kadis PU Padang Pariaman secara resmi telah mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Pariaman Rabu, 1 November 2017,” Ucap Zulbahri, Kamis, (2/11/2017)
Ia mengatakan Praperadilan bukanlah upaya melawan hukum terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan oleh Kejari Pariaman terhadap Asmi.
“Namun praperadilan adalah ruang hukum yang diberikan oleh KUHAP untuk menguji hal-hal yang telah dilakukan pihak Kejaksaan dalam melakukan pengusutan suatu perkara,” tutur Zulbhari.
Zulbahri juga menyampaikan “Kami temukan hal yang sangat kontroversial terkait tindakan hukum yang telah dilakukan Kejari Pariaman dengan menetapkan Asmi sebagai tersangka baik menurut KUHAP maupun putusan MK (Mahkamah Konstitusi)”.
“Kajari Pariaman Josia Koni yang ketika itu menetapkan Asmi sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober dan sudah dilantik sebagai Asiten Intel di Kejati Kalimantan Timur Samarinda pada tanggal 12 Oktober 2017 lalu,” sebut Zulbahri.
Secara hukum ketatanegaraan katanya, jabatan itu akan melekat dengan kewenangan. “Setelah dilantik menjadi Asiten Intel di Kejati Samarinda kemudian Kajari Pariaman Josia Koni menetapkan Asmi sebagai tersangka pada tanggal 18 Oktober tersebut,” paparnya.
Dalam pandangan Hukum Tata Negara pro justisia katanya, pada tanggal 18 Oktober 2017 tersebut Josia Koni tidak lagi berwenang menetapkan Asmi sebagai tersangka.
“Kalaupun ketika itu Josia Koni masih menjabat Kajari, ia hanya bisa melakukan tindakan intern seperti kenaikan dan pengambilan gaji, ataupun kenaikan pangkat anak buahnya, masih bisa dieksekusi oleh Kajari Pariaman,” sambungnya.
“Namun yang bersifat pro justisia itu bersifat external bukan internal. Selanjutnya menurut putusan MK No. 130 tahun 2016 pihak penyidik diwajibkan memberitahu kepada pelapor dan terlapor atas penyidikan kasus perkara yang disangkakan,” katanya.
“Anehnya hingga saat ini Asmi belum pernah menerima SPDP bahkan yang lebih tragis saat hari pemeriksan Asmi sebagai saksi ia langsung ditetapkan tersangka dan di tahan oleh Kejari Pariaman,” pungkas Zulbahri.
“Sebagaimana kawan-kawan ketahui tanggal 18 Oktober tersebut Asmi dipanggil sebagai saksi”.
Lanjutnya, Jika mengacu pada putusan MK sekalipun hari itu ditetapkan sebagai saksi tapi belum bisa dieperiksa sebagai tersangka, karena mengacu pada putusan MK tersbut, ada jeda waktu selama 7 hari dari pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Supaya yang disangkakan bisa mempersiapkan diri ulas Zul, tetapi kenyataannya tidak demikian, dengan serta-merta pada hari itu tuntas sudah semuanya, Asmi langsung ditetapkan tersangka,” tambahnya.
“Kontoversial selanjutnya mengenai barang bukti, BB yang dirilis dan dipublikasi di pada saat Kejari. Jumpa pers dengan wartawan itu bukan Rp800 juta, tetapi Rp1,9 Milyar tidak sesuai dengan yang disangkakan pada Asmi,” sambungnya lagi.
Dan anehnya uang Rp800 juta berasal dari buget proyek dengan pagu dana Rp2,5 milyar. Padahal Asmi tidak pernah mengerjakan proyek dengan pagu dana Rp2,5 milyar, tetapi Rp1,625 milyar.
“Tentu kita bertanya-tanya dari mana kerugian negara yang Rp800 juta ini, sementara nilai hasil pengerjaan sudah diaudit oleh BPK-RI,” ucapnya.
“Jadi ketika di Audit oleh BPK-RI ada kelebihan pembayaran sebesar Rp119 juta, namun itu sudah dikembalikan oleh pelaksana/rekanan ke kas Daerah. Jadi orang jika ditetapkan tersangka, yang diperiksa terlebih dahulu adalah bukti baik bukti tertulis maupun saksi. Namun asmi ditetapkan tersangka lebih dahulu baru saksi menyusul kemudian,” beber Zulbahri.
“Praperadilan merupakan upaya hukum bagi tersangka dalam menegakkan hak asasi, sekaligus sebagai suatu koreksi bagi penegak hukum itu sendiri,” tuturnya.
Menyikapi dilantiknya Josia Koni pada tanggal 12 Oktober 2017 sebagai Asisten Intel Kejati Samarinda, Kasi Pidsus Kejari Pariaman Hendri Sipayuang,SH mengatakan, Sebelum dilakukannya Sertijab antara Kajari yang lama dan baru, maka Kajari yang masih bertugas di tempat semula masih punya kewenangan untuk mengambil putusan.
“Pelantikan Kejari Pariaman waktu itu Josia Koni sebagai Asisten intel di Kejati Samarinda, Kaltim pada tanggal 12 Oktober, itu sudah benar,” kata Hendri.
Akan tetapi ulasnya, ketika Josia Koni di lantik disana, pengganti Kajari Pariaman yang baru belum di lantik.
“Nah disinilah Kajari Pariaman melakukan rangkap jabatan, guna mengisi kekosongan jabatan sampai tanggal 24 Oktober dilantik pula menjadi pejabat yang baru,” terang Hendri.
Artinya, lanjut Hendri dari tanggal 12 Oktober hingga 24 Oktober Kajari. Pariaman masih sah dijabat Josia Koni, karena sesuai yang dibunyikan dalam SK.
“Perlu diperjelas lagi, bahwa pada tanggal 12 Oktober tersebut, Kejati Samarinda mengangkat Josia Koni sebagai pejabat yang baru, nah ketika beliau sudah dilantik disana, Ia kan balik lagi ke Pariaman, dan di Kajati Samarinda jabatan Asisten intelnya dijabat oleh Plh, sampai diserah-terimakannya jabatan antara Pejabat Kejari yang lama ke yang baru pada tanggal 24 Oktober itu,” terang Hendri menjelaskan.
Meyangkut persoalan gugatan praperadilan oleh tersangka Asmi, Hendri mengatakan itu merupakan hak dari setiap orang yang sedang tersangkut masalah hukum. “Jadi sah-sah saja asalkan sesuai dengan ketentuan dan tidak keluar dari koridor yang ada,” tutup Hendri. (Warman)
Discussion about this post