free stats

Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid19, Ini Syarat dan Ketentuan Jika Masih Melaksanakan Sholat Ied Berjamaah di Agam.

AndalasTime, Lubuk Basung - Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Agam nomor 400/246/Kesra/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pelaksanaan sholat idul fitri, Bupati Agam mengajak masyarakat untuk tidak melaksanakan sholat ied berjamaah di masjid atau lapangan, dan mengalihkannya ke rumah masing masing.

Hal ini dilakukan menyikapi 1 Syawal 1441 H tahun ini masih dalam masa berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Terkait surat tersebut, Khasman Zaini Kabag Protokol KP Setda Agam yang sekaligus Juru Bicara GTP2 Agam menjelaskan bagi masyarakat yang masih berkeinginan menggelar sholat ied di mesjid dan lapangan terutama wilayah yang sudah terkendali penyebaran covid19 nya agar mempedomani Fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat dan sholat idul fitri di tengah covid19, maklumat serta tausyiah MUI Sumbar.

“ Untuk menciptakan rasa aman, Pemerintah Kecamatan, Forkopimca bersama Polri, TNI dan Satpol PP melakukan pengamanan dengan menjaga serta menfasilitasi ketertiban secara maksimal mungkin. Mengawasi secara ketat dan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19,” Terang Khasman.

Ditambahkan Khasman, beberapa syarat dan ketentuan jika masih ada kelompok masyarakat melaksanakan shalat idul fitri adalah Pertama, adanya penetapan dari pejabat berwenang bahwa di daerah tersebut tidak sedang mewabahnya Covid-19.

Kedua, daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk dan keluar. Sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang dimungkinkan sakit dengan orang yang sehat.

Ketiga, tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah masjid tersebut. Keempat, jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam keadaan sehat dengan tetap menggunakan masker. Serta mengukur suhu tubuhnya.

Kelima, jemaah membawa sajadah dan mengatur jarak.

Ke enam, pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, tisu dan air. Ketujuh, khutbah Istiqshad atau disederhanakan.

Selanjutnya, pada saat keluar masjid tetap menjaga jarak dan tidak boleh berkerumunan. Dan terakhir dibentuk tim khusus yang dapat mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagai disebut diatas.

“Ketentuan ini kita buat, bertujuan untuk keselamatan kita semua. Menjaga agar pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah dianggap aman itu, tidak terjadi yang tidak kita harapkan”, Ucap Khasman.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *