free stats

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penetapan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda PLP2B

Andalas-Time.com - DPRD Provinsi Sumatera Barat Menggelar rapat Peripurna pada Senin, (25/11/2019) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Rapat Peripurna di gelar dalam rangka Penetapan Usul Prakarsa DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), dan Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 5 Ranperda, 4 berasal dari pemerintah Daerah dan 1 berasal dari DPRD.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang tergabung di Komisi Il Bidang Perekonomian, sebagai pengusul prakarsa terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Munculnya ide PLP2B ini karena melihat dari alih fungsi lahan terutama lahan pertanian pangan atau sawah yang tidak terkendali dalam beberapa tahun terakhir ini, tentu akan berdampak terhadap produksi beras
dan swasembada beras yang telah dicapai selama ini.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh pengusul tersebut, kita dapat memahami, bahwa Ranperda tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sangat perlu dibentuk segara, untuk menjamin ketahanan dan kemandirian pangan di Sumatera Barat.

Sesuai dengan mekanisme penetapan Ranperda Usul Prakarsa sebagaimana yang diatur dalam Tata Tertib, usul
yang yang disampaikan oleh Anggota DPRD, selanjutnya diteruskan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda, untuk dapat dilakukan kajian yang menyeluruh, baik terhadap aspek filosofis, yuridis dan sosiologis, serta cakupan muatan, sehingga dapat disimpulkan Ranperda dimaksud layak untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat ditetapkan dengan keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor : 30/SB/2019 tentang Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat Terhadap Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(Rita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *