• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Amankan Pelaku Pemilik Alkohol Tampa Izin Perdagangan

14 Januari 2022
Polda Sumbar Amankan Pelaku Pemilik Alkohol Tampa Izin Perdagangan

Andalas Time.com,Padang - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di salah satu kafe di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan pers nya di Padang, Jumat(14/1), mengatakan pihaknya mengamankan pemilik kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin perdagangan.

Berita Lainnya

Berantas Judi, Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil yang ikut Judi dengan Berharap secara Untung-untungan

Wirid Mingguan Diskominfotik Sumbar, Benni Warlis Ajak ASN Maknai Kemerdekaan

Gubernur Sumbar dan Wamentan Harvick Bahas Peluang Hilirisasi Sorgum di Sumbar

Dikatakan Satake, pelaku yang di amankan berinisial AT atau panggilan A,yang beralamat jalan kampung sebelah kelurahan kampung pondok kecamatan Padang Barat, dengan barang bukti 2.165 botol minuman beralkohol Gol B dengan kandungan alkohol lima persen hingga 20 persen,” ujar Satake.

Lanjutnya, penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat dan dilakukan penangkapan pada Jumat (14/1) pukul 00:30 Wib dinihari.

Di gudang kafe milik pelaku AT, petugas menemukan 742 botol dan selanjutnya ditemukan 1.423 botol lagi di rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka telah memperdagangkan minuman beralkohol Gol B lebih kurang selama 3 bulan.

Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru dan Medan khusus Pekanbaru dari PT SPU dan PT AKP dari Medan.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Subdit Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Pelaku disangkakan pasal UU RI 11 2020 tentang Ciptakerja paragrap 8 pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Albert Zai menjelaskan dalam empat bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin edar pungkasnya.(Tham)

Post Views: 100
ShareTweetSend
Previous Post

Sering Terjadi Kecelakaan, Pembangunan Fly Over Sitinjau Laut Penting dan Mendesak

Next Post

Tinjau Vaksinasi se-Indonesia, Kapolri Saksikan Gubernur Maluku Utara Divaksin

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In