Andalas Time.com,Padang – Tim Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat kembali mengungkap peredaran ribuan botol minuman beralkohol tanpa izin edar di salah satu kafe di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam keterangan pers nya di Padang, Jumat(14/1), mengatakan pihaknya mengamankan pemilik kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin perdagangan.
Dikatakan Satake, pelaku yang di amankan berinisial AT atau panggilan A,yang beralamat jalan kampung sebelah kelurahan kampung pondok kecamatan Padang Barat, dengan barang bukti 2.165 botol minuman beralkohol Gol B dengan kandungan alkohol lima persen hingga 20 persen,” ujar Satake.
Lanjutnya, penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat dan dilakukan penangkapan pada Jumat (14/1) pukul 00:30 Wib dinihari.
Di gudang kafe milik pelaku AT, petugas menemukan 742 botol dan selanjutnya ditemukan 1.423 botol lagi di rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka telah memperdagangkan minuman beralkohol Gol B lebih kurang selama 3 bulan.
Dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru dan Medan khusus Pekanbaru dari PT SPU dan PT AKP dari Medan.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Subdit Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Pelaku disangkakan pasal UU RI 11 2020 tentang Ciptakerja paragrap 8 pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Albert Zai menjelaskan dalam empat bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin edar pungkasnya.(Tham)
Discussion about this post