Padang AT– Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka pembawa shabu sebanyak 2,7 kg yang di tangkap di wilayah Kab. Dharmasraya (18/10) lalu, Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap bandar besar sekaligus pemilik barang haram itu ZM alias ZP alias BR (43) di Limbanang Suliki Kab. Lima Puluh Kota Sumatera Barat senin (06/11) pukul 00.15 Wib berkat laporan yang diterima dari masyarakat.
Dalam penangkapan itu, juga disita barang bukti berupa satu paket kecil shabu, satu alat hisap atau bong, satu buah kaca pirek, satu pipet plastik, satu unit senjata api jenis Air Soft Gun beserta amunisi nya dan 4 (empat) unit Handphone.
“Yang bersangkutan sempat melarikan diri lebih kurang satu minggu, larinya ke Sumbar, karena mungkin dia pikir Polda Sumbar gak akan nyari dia, kemudian pelaku sempat ingin melarikan diri dan terpaksa kami melumpuhkan pelaku dengan timah panas di betis kaki sebelah kanan” , ungkap Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, SIK, SH dalam Konferensi Pers di Polda Sumbar selasa (7/11).
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polda Sumbar dan senjata api juga akan kami selidiki siapa pemilik nya” tambah Kombes Pol Kumbul KS.(***)
Discussion about this post