Padang AT- Lanjutan persidangan perkara pemimpin koran mingguan Jejak News terbitan Padang Sumatera Barat, Ismail Novendra diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Afrizal Djunit.
Bahwa Afrizal Djunit sebagai pelapor merasa tidak senang karena nama baiknya dicemarkan dan mengaitkan dengan mencatut nama Kapolda Sumbar.
Dalam persidangan kali ini, Rabu, (23/5) dengan Perkara nomor 263/pid.B/2018/PN.pdg, Jaksa Penuntut Umum Iqbal, SH dan Syawaludin Muhammad, SH, MH dengan agenda menghadirkan pelapor Afrizal untuk mendengarkan keterangannya sebagai saksi.
Fakta yang terungkap di pengadilan bahwa, saksi mengakui memang benar Direktur operasional PT. Bone Mitra Abadi dan juga memenangkan beberapa proyek di Sumbar pada tahun 2017 lalu.
Dan begitu juga adanya hubungan kekeluargaan dengan irjen Fakhrizal, yang kini menjabat sebagai kapolda Sumbar.” jelasnya.
Tambahnya, saksi mengakui bahwa memang ada menelpon terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2017 sebelum berita diterbitkan.” ungkap saksi di persidangan.
Dan diakui Afrizal bahwa,” ia sendiri tidak melakukan klarifikasi atau hak jawab terhadap media tersebut setelah beritanya terbit. Hal ini disebabkan dari saran-saran beberapa temannya dan oknum anggota Polisi.(Rell)












