• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 31, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Faisal Nasir Laksanakan Kunjungan Kerja Kementerian Keuangan Dan PU

7 Oktober 2017
Faisal Nasir Laksanakan Kunjungan Kerja Kementerian Keuangan Dan PU

Padang AT- Pansus II DPRD Kota Padang yang membidangi Belanja Langsung melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian PU. Kunjungan ini berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) untuk Kota Padang yang dituangkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK), terhitung tanggal 3 hingga 6 Oktober 2017.

Tak hanya itu, Pansus II juga mengunjungi Kementerian Dalam Negeri terkait aturan mengenai DAK tersebut.

Berita Lainnya

Jelang Pelantikan PB Lemkari, Leonardy Ingatkan Pengurus Akan Makna Sumpah Pemuda

Junjung Tinggi Sportivitas, Irwan Basir Buka Liga SMP 14 Pauh Kuranji

Cegah Covid-19, Pramuka Kota Padang Sosialisasikan Perda AKB dan Kampanye 3 M

“Kunjungan kita ini dalam rangka bagaimana dana APBN yang diperuntukan untuk seluruh daerah termasuk juga untuk Kota Padang yang di tuangkan dalam DAK ini bisa kita sesuaikan dengan aturan yang ada di kementerian saat ini,” ujar Faisal Nasir, anggota Pansus II DPRD Padang melalui sambungan seluler ketika dikomfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Ia mengatakan, selama ini Junlak dan Juknis, petunjuk pelaksana teknis DAK kadang – kadang sudah diakhir tahun dan berakibat tidak terserapnya DAK dengan maksimal. Ini mengakibatkan berkurangnya DAK untuk Kota Padang.

“Tentunya kita tak menginginkan hal tersebut. Melalui kunjungan Pansus II ini, kementerian menyampaikan akan membuat aturan, bahwasa untuk DAK hanya perlu Juknis saja, Junlak tidak perlu. Sehingga diawal tahun sudah bisa dilaksanakan serentak dan seragam seluruhnya, sehingga tidak terlambat pelaksanaan kegiatan melalui DAK ini,” ujar Faisal.

Ia mengakatan, DAK ini bisa dikucurkan, apabila OPD masing – masing melakukan pengajuan proposal ke kementerian. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik.

“Nantinya Kementerian Keuangan akan menitip anggaran DAK itu pada dinas terkait, seperti untuk pembangunan di PU, kesehatan di Dinas Kesehatan, pendidikan di Dinas Pendidikan, begitu seterusnya, ” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dengan adanya proposal yang langsung diajukan OPD terkait untuk anggaran DAK ini, kata Faisal lagi, nantinya jelas apa yang akan dikerjakan karena OPD itu sendiri yang meminta untuk kegiatan yang akan dikerjakan dan tentunya harus dilaksanakan.

Faisal menambahkan, setelah APBN 2018 ketok palu dan sudah di dapat berapa untuk anggaran DAK itu, makanya OPD terkait di awal tahun diminta harus segera mengirimkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) nya ke pusat.

“Apa – apa yang ingin dikerjakan, dimana lokasi kegiatan, harus rasional dijelaskan Pemko melalui OPD terkait dalam proposal tersebut, ” jelasnya. (**)

Post Views: 7
ShareTweetSend
Previous Post

Mahyeldi Buka Muswil IV JSIT Sumbar Di Kantor Gubernur

Next Post

Iswanto Kwara Sorot Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In