Andalas-Time.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar tangkap empat orang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dokumen diduga mafia jual beli tanah di Kota Padang, Sumatera Barat .
Ditreskrimum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi, dalam jumpa persnya, Rabu (24/6) di Mapolda Sumbar, mengatakan empat orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial EPM, LH, MY, dan YS.
Disebutkannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr tanggal 18 April 2020 dengan pelapor atas nama Budiman dan LP/208/V/2020-SPKT Sbr tanggal 31 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Adrian Syahbana.
“Keempat tersangka ini kita amankan di sejumlah tempat dan waktu yang berbeda, seperti LH ditangkap pada tanggal 15 Mei 2020 di kediamannya di Padang. EPM ditangkap pada tanggal 5 Juni 2020 di Tangerang jakarta, sementara MY dan YS langsung ditahan pada tanggal 8 Juni 2020, saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ungkap Imam Kabut.
“Atas kejahatan yang dilakukan, korban Budiman menderita kerugian sebesar Rp 1.350.000.000-, sementara itu Adrian Syahbana merugi sekitar Rp 8.500.000.000,- dan saat ini masih ada laporan lain yang sedang dilakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku dan korban lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan Imam Kabut kronologis kejadian perkara, ia menyebutkan para tersangka ini memiliki modus yang mana tersangka EPM meyakinkan korban dan mengaku bahwa ia pemilik tanah di empat kelurahan di kecamatan Koto Tangah, berdasarkan putusan Landraad No. 90 Th1931, berdasarkan kuasa dari tersangka LH Cs dan menyatakan bisa membantu membuka blokir tanah korban atas tanah kaum Ma’boet di kantor Pertanahan Kota Padang di daerah itu.
“Karena korban merasa yakin dan korban mau menyerahkan uang untuk biaya pelepasan hak yang diminta tersangka EPM dan LH dengan Rp 1,35 miliar secara tunai dan langsung ke rekening EPM,” jelas Imam Kabut.
Ditambahkan, polisi mengalami kendala dalam melakukan penangkapan EP. Selain berada di luar Sumbar, pelaku diketahui sering berpindah-pindah tempat.
Polisi bahkan harus menyebar dan membentuk sebanyak tiga tim di tiga titik, seperti di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Banten dan Lampung.
“Pelaku ini sering berpindah-pindah tempat, dari apartamennya hingga dirinya diketahui berada di sebuah kos-kosan di wilayah Tangerang Selatan hingga kami tangkap dan di bawa ke Padang,”imbuhnya.
Dalam kasus ini Polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen berupa gadget, dua buku tabungan (Mandiri dan BCA), satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam nomor polisi B 309 GEL dan dua unit apartemen di Kalibata City dari tangan EPM. Sementara dari LH, polisi menyita sejumlah surat-surat dokumen penjualan tanah.
“Saat ini, empat tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolda Sumbar,” ujar Imam.
“Atas perbuatan tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 378 Jo 56 KUHP,” kata dia.
Kemudian lanjut Imam, proses penanganan perkara dan rencana tindak lanjutnya, bahwa berkas perkara korban atas nama Budiman telah dikirimkan ke JPU Kejati Sumbar(tahap 1).
“Pengembangan terhadap laporan Budiman dan Adrian Syahbana dengan pasal 3, pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya(D/I).

