• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Januari 17, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Wako Riza Harapkan ASN Berikan Pelayanan Bersih. Tolak Pungli Dan Gratifikasi

22 Oktober 2020
Wako Riza Harapkan ASN Berikan Pelayanan Bersih. Tolak Pungli Dan Gratifikasi

ANDALAS-TIME, Payakumbuh — Wali Kota Riza Falepi berharap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Payakumbuh dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih dan berwibawa. Hal itu disampaikan Asisten III Setdako Amriul Dt. Karayiang dalam Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Pengendalian Gratifikasi di Kantor Camat Payakumbuh Barat, Kamis (22/10).

Dalam sosialisasi itu bertindak sebagai pemateri Afridol Irban III Inspektorat Kota Payakumbuh, AKP Mirwan Kasat Binmas Polres Payakumbuh, Mayor T. Barus Danramil 01 Payakumbuh, Bripka. Zulmi Fadhil Frengky Unit Tipikor Polres Payakumbuh, dan Rezkinil Jusar Kasi Pemeriksa Kejari Payakumbuh.

Berita Lainnya

Riza Falepi Usulkan Pembuatan Film Peristiwa Situjuah, Jangan Biarkan Sejarah Luntur Pada Generasi Muda

Kampung Tangguh Payakumbuh, Disambangi Tim Penilai Sumbar

Temu Karya Karang Taruna Payakumbuh, Wako Riza Falepi : Jadilah Pelopor Pembangunan, Bukan Pelengkap Penderitaan

Lebih lanjut Amriul menerangkan upaya pemerintah untuk menciptakan kualitas pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, tentunya tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada dalam proses pelayanan publik.

“Kegiatan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik tersebut akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat perkembangan ekonomi, dan merosotnya wibawa hukum,” ujarnya.

Dijelaskannya, sejak tahun 2004 pemberantasan pungli kembali digemakan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dimana salah satu instruksinya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, baik dalam bentuk jasa ataupun perijinan, melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar.

Beberapa waktu kemudian presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau ‘saber pungli’. dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan gerakan sapu bersih pungutan liar di seluruh daerah di Indonesia.

“Pungutan liar adalah musuh kita bersama, sehingga perlu penolakan secara tegas, efektif dan efesien. begitu juga gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi harus kita tolak bila itu ada hubungannya dengan jabatan dan tugas kita sebagai ASN. Saya berharap dalam mengembangkan etos kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan, dengan memelihara kepercayaan masyarakat kepada seluruh aparatur sipil negara khususnya kecamatan dan kelurahan di lingkup Pemerintah Kota Payakumbuh marilah hendaknya kita junjung tinggi nilai-nilai dalam pelayanan yang optimal, bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Payakumbuh Andri Narwan diwakili Irban III Afridol mengatakan keguatan sosialisasi seperti ini akan terus digelar untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur di lingkungan Kota Payakumbuh tentang pungutan liar dan gratifikasi yang merupakan akar dari korupsi, sehingga dapat memahami resiko hukum yang ditimbulkan dari perbuatan melakukan pungli dalam pelayanan publik, serta dapat berkomitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar dan gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan per undang-undangan di Kota Payakumbuh.

“Pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efesien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera sehingga menjadikan Kota Payakumbuh sebagai good governance yang bebas dari pungutan liar. Kita harus membekali para aparatur dalam mengenali, mendeteksi dan mencegah terjadinya pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut Inspektur Andri Narwan diwakili Irban III Afridol menyerahkan banner dan stiker saber pungli dan gratifikasi secara simbolis kepada Camat Payakumbuh Barat L. Kefrinasdi disaksikan Wali Kota, Kejari, Dandim 0306 50 Kota, Dansubdenpom I/4-1 Pyk. (Gie)

Post Views: 13
ShareTweetSend
Previous Post

Banpres Usaha Mikro Tahap Kedua Di Payakumbuh, Warga Tak Perlu Lagi Datang Bawa Berkas Permohonan Ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM

Next Post

Danlantamal II Terima Kunjungan Tim UJi Petik Wasrik Dari Irkoarmada I

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In