• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Oktober 31, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Wagub Sumbar : Pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai Direspon Pemerintah Pusat

9 Juli 2019
Wagub Sumbar : Pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai Direspon Pemerintah Pusat

Berita Lainnya

MTQ Nasional Ke -28 Sumbar Sediakan Oleh - Oleh Rendang Untuk Buah Tangan

Jelang MTQ Nasional Ke 28, Sumbar Persiapan Diri Secara Matang

Gubernur Sumbar : Saat Libur dan Maulid Nabi, Serta Bepergian Ke Luar Daerah Wajib Rapid Test

Andalas-Time.com- Pemekaran desa di kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan sebuah keharusan dalam percepatan pembangunan daerah, agar keluar dari kategori daerah tertinggal. Dari tiga kabupaten yang tertinggal di Sumatera Barat, diyakini kabupaten Pasaman Barat dan kabupaten Solok Selatan telah berhasil keluar dari daerah tertinggal hasil dari penilaian Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2019.
Hal ini diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam Rapat Pembahasan Kajian Universitas Andalas tentang Rencana Penataan Desa di Kabupaten Mentawai, bersama Kementerian PDT, Kementerian Dalam Negeri, Universitas Andalas, dan beberapa utusan kementerian terkait lainnya, bersama beberapa OPD dilingkungan Pemprov Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Senin (8/7/2019).
Wagub Sumbar juga menyatakan, pemekaran merupakan salah satu cara tepat dalam percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selain kondisi geografi daerah yang sulit, juga kehidupan masyarakat yang berkelompok berjauh-jauhan masih belum terjangkau dalam pelayanan kesehatan, pendidikan.
“Selain itu juga infrastruktur jalan yang masih belum terbangun juga kondisi masyarakat yang belum terjangkau dalam pelayanan pembangunan daerah karena luas wilayah. Dengan perlakuan khusus terpemekaran wilayah dapat memudahkan percepatan pembangunan Mentawai sejajar dengan kabupaten/ kota lainnya di Indonesia,” ujar Nasrul Abit.
Dr. Sonny Harry Budiutomo Harmadi
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan (PMK) menyampaikan
pada dasarnya kita bisa memahmi apa yang diajukan oleh kabupaten kepulauan Memtawai dan provinsi Sumbar, kami mohon di dukung dipusat ,dan sebenarnya ini keputusan politis saja. Sekecil Singapur saja bisa jadi negara, kalau persyaratan pembentukan desa maka kita cari jalan untuk memenuhinya, yang pertama dibuat skala prioriats desanya.
Jelaskan nama desa induknya apa, usulan desanya dan aspek pertimbangannya, seperti gerografisnya , pelayanan publicnya, sosiologis, demografi, serta antropologi, harapan saya pada saat dimekarkan jangan sampai persoalan-persoalan pelayanan public tidak terlaksana artinya permasalahan pelayanan bisa maksimal.
“Kemudian untuk pelaksanaan pemekarannya berikan argumen yang kuat, alasan dan kondisi realita yang memungkinkan setiap orang perlu dan pentingnya pemekaran Desa di Kepulauan Mentawai,” ujarnya.
Sementara itu Prof Helmi dari Universitas Andalas dalam kajiannya menyampaikan, sebenarnya tahun 2012, secara sustantib kepulauan mentawai cukup luas dan areal, akan tetapi penduduk relatif masih sedikit.
Akibat dari luas wilayahnya pelayanan public tidak maksimal, oleh sebab itu penataan desa ini bukan hanya dilihat dari pembentukan saja tapi adalah salah satu paket kebijakan public.
Kenapa pembentukan desa ini penting juga bahwa pasca gempa kemaren terjadi perpecahan masyarakat, seperti di pindah dari satu tempat ke tempat lain ini yang mengkibatkan akses pelayanan jauh.
“Ada 16 Desa yang prioritas saat ini perlu dilakukan pemekaran 7 di Desa Sikakap, 9 di Desa persiapan Polaga,”ungkapnya.(Rell/i)
Post Views: 8
ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Agam Bersama DPRD Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2019

Next Post

Calon Peserta Didik SMKN 2 Lubuk Basung Daftar Ulang PPDB Tahap 1

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In