• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, September 27, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Wagub Audy Serahkan SK Remisi Umum Bagi 3.940 Warga Binaan Pemasyarakatan

17 Agustus 2022
Wagub Audy Serahkan SK Remisi Umum Bagi 3.940 Warga Binaan Pemasyarakatan

Andalas Time.com,Sumbar - Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat (Sumbar) mendapat remisi umum. Sebanyak 3.865 mendapat remisi sebagian dan 75 orang diantaranya langsung bebas.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan remisi umum diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77. Karena sejatinya kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap lapisan warga masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

Berita Lainnya

Berikan Wawasan Kepada Mahasiswa, UNP Undang Dosen dari Berbagai Negara

Perumda AM Kota Padang Adakan Bimtek dan Gandeng B-TAM Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air

Irwan Basir Berikan Bantuan kepada Warga Musibah Longsor

“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujar Wagub usai menyerahkan SK Remisi Umum di Lapas kelas II A Padang, Rabu, (17/8/22).

Pada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan keterampilan bagi WBP agar mereka bisa bekerja dengan baik ditengah masyarakat setelah bebas nanti.

“Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat,” lanjut Wagub.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas. Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, lapas perempuan dan lapas khusus anak.

“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya. (MC Prov Sumbar)

Dinas Kominfotik Sumbar

Post Views: 60
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Umum JMSI Ziarahi Tokoh Pers Saksi Proklamasi

Next Post

Paskibraka Turunkan Bendera, Upacara Peringatan HUT RI Provinsi Sumatera Barat Selesai

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In