• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Tim Satreskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Judi Song

7 Januari 2023
Tim Satreskrim Polres Pessel Tangkap Pelaku Judi Song

Andalas Time,Pesisir Selatan – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan, menangkap 10 terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Song.

Mereka ditangkap di Kawasan Jalan Tentara Carocok Painan, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai pada Jumat 06/1/2023 sekira pukul 17.00 Wib.

Berita Lainnya

IPI Pessel Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Keahlian Tenaga Perpustakaan

BNPB Pusat Salurkan Bantuan Dana Penanganan Bencana Banjir di Pesisir Selatan

Wabup Pessisir Selatan : Musyawarah Rencana Pembangunan Harus Bawa Program Yang Lebih Aspiratif

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres Pesisir Selatan, dan akan kami tindak tegas,” kata Dantim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, Aipda Yandri Martin.

Yandri menyebut, 10 pelaku judi yang diamankan tersebut terdiri dari 7 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
“Mereka berinisial J (47), R (48), VR (24), CFR (22), RS (35), DM (38), M (35) RP (26) dan R (40) serta YO (34),” sebut Yandri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut sesuai perintah Kapolres pihaknya akan gencarkan melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

“Mereka sedang asyik dan tertangkap tangan sedang main judi jenis song di sebuah rumah dengan dua lapak di kawasan tersebut,” tutur Hendra.

Dijelaskan Hendra, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 396 Ribu, dan kartu remi.

“Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan dan semua pelaku akan kita minta pertanggung jawabannya secara hukum,” jelas Hendra.

Hendra menghimbau, agar masyarakat berhenti untuk melakukan segala bentuk perjudian, dan pihaknya akan melakukan segala upaya untuk melakukan pemberantasan judi tersebut di Negeri Sejuta Pesona.

“Kasihan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi sekarang ini hanya karena untung-untungan dirugikan, bahkan sudah jelas agama melarang perbuatan yang demikian,” ungkap Hendra.

Selanjutnya pelaku yang diamankan kan tersebut di serah kan ke Unit Resum Satreskrim Polres Pessel untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.(rell)

Post Views: 25
ShareTweetSend
Previous Post

GubernurSumbar Bersama DPRD Sahkan Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan

Next Post

Rektor UNP Terima Jabatan Sebagai Ketua MRPTNI

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In