• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, April 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Terkait Pelaporan Kasatpol PP Padang, Anggota DPRD Mastilizal Aye Angkat Bicara

2 Desember 2020
Terkait Pelaporan Kasatpol PP Padang, Anggota DPRD Mastilizal Aye Angkat Bicara

Andalas Time.com– Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye angkat bicara terhadap pelaporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang Alfiadi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra ini, DPRD hanya bisa mendorong agar Bawaslu secepat mungkin menyikapi laporan tersebut.

Berita Lainnya

Wako Hendri Septa: Jangan Pernah Abai Dengan Protokol Kesehatan

MEMBANGUN DENGAN KEBERSAMAAN Hendri Septa: Padang itu Kota Kita oleh : Amrizal Rengganis

Pemko dan Warga Padang Salurkan Donasi Bangun Masjid di Sulbar

“Ada laporan dari masyarakat, agar Bawaslu segera menyikapi ini, sehingga tidak berkembang. DPRD hanya bisa mendorong Bawaslu segera menyikapi persolan ini,” ungkap Mastilizal Aye kepada awak media selasa, (1/12/2020).

Pasalnya, kata  Aye ini, kasus tersebut bahkan sudah sampai ke Bareskrim Polri. Sebab, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana.

Karena saya mendapat informasi, sudah sampai ke Bareskrim persoalan ini. Sebab, kasus ini sudah masuk ke ranah pidana. Ancaman hukumannya enam tahun. Kalau memang terbukti, berhenti tu ASN,” ujar pria yang akrab disapa Aye ini.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang warga Air Tawar, Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Sumbar bernama Defrianto Tanius melaporkan Kasatpol PP Kota Padang ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Sumbar.

Tak hanya itu, Defrianto Tanius yang juga Ketua LSM AWAK tersebut juga melaporkan Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi ke Kejari Padang, terkait dugaan gratifikasi, Rabu, 2 Desember 2020.

Defrianto Tanius menjelaskan, adanya aliran dana sebesar Rp150 juta pada 27 Mai 2020 lalu dari rekening Alfiadi ke Muharmansyah untuk pembayaran biaya sewa rumah/posko calon Gubernur Sumbar, yaitu Mahyeldi yang mana pada saat itu masih menjabat sebagai Walikota Padang.(y/I)

Post Views: 40
ShareTweetSend
Previous Post

Gabungan Mubalig di Sumbar Sepakat Dukung Nasrul Abit-Indra Catri

Next Post

Terkait Digelar Belajar Tatap Muka, Mastilizal Aye Terlebih Dahulu Lakukan Pra Tatap Muka

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In