• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Terkait Kasus MOGE, 5 Unit Bodong, 6 Lengkap,dan 12 Masih Dalam Penyidikan Polisi

22 Desember 2020
Terkait Kasus MOGE, 5 Unit Bodong, 6 Lengkap,dan 12 Masih Dalam Penyidikan Polisi

Andalas Time.com,Padang – Dari 24 kasus Motor gede (Moge) di Bukittinggi yang ditahan oleh pihak kepolisian Sumatera Barat diketahui sebanyak 5 unit Moge tidak memiliki surat resmi atau dokumen tidak lengkap alias bodong.

“Untuk selanjutnya dari 5 unit kendaraan Moge yang diketuai tidak memiliki dokumen resmi atau bodong, perkaranya dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Ditreskrimsus Kombes Joko Sadono

Berita Lainnya

Polri Kirim Sejumlah Bantuan Tangani Gempa Sulbar

Gempa Mamuju : Korban Luka Berat Terus Bertambah, Guncangan Gempa Susulan Masih Terjadi

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono Tabur Bunga Ke Laut Mengenang Pertempuran Laut Aru

Sementara untuk 6 unit Moge akan dikembalikan ke pemilik karena Moge dalam proses pemeriksaan memiliki ijin serta dokumen sah dan dinyatakan lengkap.

Hal Demikian terungkap dalam keterangan pers oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono dan Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (22/12)  juga dihadiri beberapa anggota TNI diantaranya Letnan Kolonel Wisnu H,serta Mayor CPM yang mewakili.

Dikatakan, untuk 6 unit Moge akan dikembalikan karna memiliki dokumen lengkap. Sementara 1 unit tidak memiliki dokumen. Dikenakan melanggar UU lalu lintas dilimpahkan ke Ditlantas. Sedangkan terhadap 12 unit lainya masih dilakukan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Hal itu setelah dilakukan identifikasi dan pengembangan pengecekan data Electronic Registrasi and Indentification (ERI) bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

Diketahui, terjadi tindak pidana berawal dari rombongan HOG Moge yang melintasi jalan di Bukittinggi pada tanggal 31 Oktober lalu, terjadi insiden penyenggolan serta pemukulan pengendara Moge pada 2 anggota TNI Bukittinggi .

Setelah melalui proses hukum di Polres Bukittinggi sehingga ditahanya beberapa orang anggota Moge. Kasus berlanjut pemeriksaan terhadap surat kelengkapan kendaraan Moge.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan terdapat beberapa kendaraan tanpa memiliki proses impor yang sah, sehingga tidak memiliki surat bukti kepemilikan.

Dikatakan, untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Di Pasal 263 KUHP pidana penjara 6 tahun. Sedangkan pasal 103 dipidana penjara paling cepat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau pidana denda dengan paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 5 miliar rupiah,”pungkasnya.(w/I)

Post Views: 133
ShareTweetSend
Previous Post

Wako Riza Falepi Terima Penghargaan Nirwasita Tantra

Next Post

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In