Padang AT– Terkait dengan PP nomor PP 18 tahun 2017 anggota dewan harus memulangkan mobil dinas (mobnas) karena sudah mendapatkan penggantian transportasi.
Hingga hari ini (Selasa 31 Oktober 2017, red) sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan.
Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah, ” pungkasnya.
Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017, mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra, Inova (BA 1517 AS),Fraksi Perjuangan Bangsa,Xenia(BA 1414 A), Fraksi NasDem,Avanza(BA1113 AH), dari Komisi I, Suzuki Apivi (BA 1810 B), Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B) dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B) dari Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza(BA 1559 B), dan dari bapak Budiman, Inova ( BA1963 AD) mobnas masa jabatan 2009 -2014 selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu.
Selanjutnya dari Informasi yang diperoleh juga masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 – 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini, yakni
- Zulherman mantan Ketua DPRD Padang, C-RV(BA 1965 AD),
- Masrul Rj Intan mantan Wakil Ketua DPRD Padang, Inova (BA1983 AD),
- Joni Ismed mantan anggota dewan, Toyota Rush(BA 2765 JO),
- Raflis Agus mantan anggota dewan, Toyota Rush (BA 2779 JO)
- Wardas Tanjung menggunakan fasilitas mobnas pada saat menjadi Kabag Risalah DPRD Padang, Avanza (BA 1836 AA).
Discussion about this post