• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Tak Terbukti, 100 Perkara Pilkada di Tolak MK

18 Februari 2021
Tak Terbukti, 100 Perkara Pilkada di Tolak MK

Berita Lainnya

UNP Bangun Hotel dan Rumah Sakit di Kota Pariaman

Pertajam Naluri Tempur, Prajurit Lantamal I Laksanakan Latihan Menembak

Penerimaan Polri, Karo SDM Polda Sumbar : Jangan Percaya dengan Orang Yang Menjanjikan Lulus Masuk Polisi

Andalas Time.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 100 perkara sengketa Pilkada 2020 sejak 15-17 Februari.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, 100 perkara tersebut tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Jumlah perkara yang diregister MK 132 perkara. Putusan yang dibacakan MK Senin-Rabu 15-17 Februari 2021 ada 100 perkara,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/2/2021) malam.

Jika dirinci, sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian, ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 19 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian, pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sementara itu, proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Pemerintah pun berencana melantik kepala daerah terpilih di 170 daerah pelaksana Pilkada 2020 pada 26 Februari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda) Akmal Malik dalam konferensi persnya, Rabu (17/2/2021).

“Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan jumlah yang hari ini kita akan ketahui jumlahnya, yang ditolak sengketanya oleh MK kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50,” kata Akmal.

“Jadi demikian ada kurang lebih 170-an yang akan kita lantik akhir Februari ini,” ujar dia.(*)

Post Views: 30
ShareTweetSend
Previous Post

Terkait Narkoba, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Copot Dari Kapolsek Astana Anyar

Next Post

Mendagri Lantik Hamdani Pj Gubernur Sumbar

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In