• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Sultan Sebut Wacana Ubah Konstitusi Adalah Wacana Konstitusional Yang Biasa

19 Maret 2023
Sultan Sebut Wacana Ubah Konstitusi Adalah Wacana Konstitusional Yang Biasa

Andalas Time,Jakarta – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon polemik pernyataan mantan Gubernur Anies Baswedan yang mengungkapkan adanya keinginan seorang Menteri Koordinator dalam kabinet presiden Joko Widodo untuk mengubah konstitusi.

Menurutnya, wacana mengubah konstitusi sebagai hal yang konstitusional dan lumrah dalam demokrasi Indonesia. Keinginan mengubah konstitusi atau yang kita kenal dengan istilah amandemen konstitusi merupakan idea yang harusnya dihormati sepanjang tidak terindikasi mendestruksi nilai-nilai Pancasila dan Demokrasi.

Berita Lainnya

Pamor DPD RI Anjlok, Sultan: Keterbatasan Wewenang Tak Membuat Semangat Kami Surut

Gubernur Sumbar Launching Pesantren Ramadhan Kolaborasi Siapkan Generasi Beriman, Kuat, Hebat dan Idealis

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Sekwan Raflis Dipuji Tim Penguji Saat Uji KepatutanTinarBuka 2023

“Jadi secara prinsip, tak ada yang keliru dengan keinginan seorang warga negara untuk mengubah konstitusi. Saya sebagai senator secara pribadi juga menghendaki diadakan amandemen UUD 1945 dalam rangka memperkuat kewenangan lembaga DPD RI dalam struktur ketatanegaraan”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (19/03).

Pernyataan Anies, kata Sultan, tidak perlu dipersoalkan. Seolah mengubah konstitusi adalah hal yang haram dan tidak diatur dalam konstitusi itu sendiri.

“Yang tidak boleh diubah dalam konstitusi hanya pasal terkait bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selebihnya, kita boleh menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa saat ini”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut, Sultan menerangkan bahwa negara ini sudah melakukan amandemen sebanyak 4 kali. Bahkan bisa dikatakan amandemen telah dilakukan dengan secara fundamental dan komprehensif terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945.

Jangan sampai kita alergi dan asing dengan ide yang dijamin oleh konstitusi. Sepanjang perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai ketentuan perundang undangan dan tidak dilakukan atas motivasi politik elit tertentu, maka wacana ini tidak perlu dipermasalahkan.

“Tapi jika ada warga negara baik secara pribadi maupun kelompok berkeinginan untuk mengubah konstitusi silahkan diusulkan ke lembaga MPR RI. Jangan sampai ide amandemen konstitusi diwacanakan dan dilakukan secara inkonstitusional dan tertutup dari partisipasi dan jangkauan publik”, tutupnya.(*)

Post Views: 31
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Supardi Upayakan Akses Jalan Untuk Kampung Peradaban Alquran di Nagari Sariek Laweh

Next Post

Fadly Amran: Partai NasDem Kota Padang Luar Biasa, Harus Jadi Contoh Kabupaten/Kota

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In