Andalas Time,Pesisir Selatan– Sebagai perpanjangan tangan bupati, kehadiran camat di wilayah tugas merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati. Selain itu camat juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen yang ada di wilayah tugasnya itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan (Pessel), Mawardi Roska, Selasa (3/1), dan menegaskan bila ada camat yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin, atau tidak berdomisili di wilayah tugasnya maka harus siap-siap mendapatkan sanksi.
“Sanksi tegas itu bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga dalam bentuk pencopotan. Namun sebelum sanksi itu diberlakukan Asisten I Bidang Pemerintahan dan hukum sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) akan memberikan pembinaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah di tingkat kecamatan, sangat tidak dibolehkan camat meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, apalagi sampai tidak berdomisili di wilayah tugasnya itu.(rel)
Discussion about this post