• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Mei 8, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Satpol PP Sumbar : Tidak Dibenarkan Pengemis Beraktifitas di Jalan Sudirman

4 Mei 2021
Satpol PP Sumbar : Tidak Dibenarkan Pengemis Beraktifitas di Jalan Sudirman

Andalas Time.com,Padang - Pengemis dan gelandangan tidak dibenarkan melakukan aktifitas di trotoar kantor gubernuran di sepanjang jalan protokol Sudirman. Karena tidak ini memganggu keamanan dan ketertiban, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, bagi yang tidak mengacuhkan dan bandel mereka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolany seusai rapat Rapat kordinasi penyandang masalah kesejahteraan sosial terkait gelandang dan pengemis di kawasan trotoar kantor gubernur serta kawasan protokol lainnya di kota Padang, Selasa (4/5/2021).

Berita Lainnya

Pelaku Pemukulan Imam Mesjid Yang Firal di Medsos di Tangkap

Perumda AM Kota Padang Jalin Kerjasama Dengan UPTD KPHL Bukit Barisan Untuk Pembangunan Intake

Wagub Audy Joinaldy Berikan Ceramah di Masjid Raya Sumbar

Kasat Pol PP jugq mengatakan akan melakukan pemantauan dan pengawasan awal serta sosialisasi kepada masyarakat yang tersangkut masalah yang menjadikan diri gelandangan dan pengemis untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang ketentuan perda.

” Satpol PP dan dinas sosial provinsi bersama kota Padang akan melaksanakan pengawasan langsung hari ini dimulai pada pukul 14:00 wib tanggal 4 Mei 2020, langkah pertama dengan memberikan himbauan untuk tidak mengemis”, ujarnya.

Dedy katakan penertiban ini sesuai perda nomor 5 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

” Perbuatan menjadikan diri gelandangan dan pengemis dapat diancam dengan pidana kurungan dan denda, serta masyarakat yang memberi kepada gelandang dan pengemis juga dapat diancam pidana,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Sumbar, Drs.Jumadi juga menyebutkan Sesuai data dari dinas sosial kota Padang telah di data 74 orang tahun 2020. Kebanyakan yang melakukan kegiatan mengemis adalah pendatang dari luar kota padang.

” Hubungan sebab akibat juga datang dari masyarakat yang terlalu gampang memberi uang di jalanan, sehingga mereka jadi keseringan,” ujarnya.(Hms Sumbar)

Post Views: 17
ShareTweetSend
Previous Post

Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran, Pemko Padang Siapkan Beberapa Langkah

Next Post

Produk Randang Payakumbuh Bakal Dipresentasikan di Turki

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In