• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Februari 3, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Rida Ananda Akan Tindak Tegas Jajarannya Yang Tak Layani Masyarakat Dengan Baik Dan Ramah

8 Desember 2022
Rida Ananda Akan Tindak Tegas Jajarannya Yang Tak Layani Masyarakat Dengan Baik Dan Ramah

Payakumbuh, Andalas-Time — Sebagai bentuk komitmennya dalam melayani masyarakat, Penjabat Wali Kota Rida Ananda menegaskan akan menindak tegas bila ada sektor pelayanan di organisasi perangkat daerah yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan ramah.

“Laporkan kepada saya, kalau bisa disertai bukti, nanti akan saya tindak lanjuti, saya ingin pelayanan publik kita mengutamakan kenyamanan dan kebahagiaan masyarakat,” kata Rida saat menghadiri penyerahan bansos di kantor dinas perhubungan, Kamis (8/12).

Berita Lainnya

Tokoh Milenial Didik Darmadi Dukung Irfendi Arbi Maju ke DPR RI

Wagub Sumbar Ikuti Giat University Fair Bersama Siswa di SMA Payakumbuh

Komisi C Turlap, Tinjau Infrastruktur Bersama OPD Terkait

Rida juga menambahkan, segala bentuk kritik maupun aduan yang disampaikan masyarakat pada suatu instansi merupakan sebuah koreksi untuk perbaikan pelayanan itu sendiri ke depannya.

“Untuk itu pemerintah membutuhkan masukan, saran, serta pengaduan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah sebagai informasi kebijakan proses pelaksanaan perbaikan pelayanan publik,” katanya.

Sektor yang paling utama menurut Rida adalah kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan

“Kemarin dua OPD kita telah meraih penghargaan pelayanan publik kategori pelayanan prima dari Kementerian PAN-RB, kita harap OPD lain bisa mencontoh bagaimana mereka melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Hal ini, kata Rida, pelayanan publik menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, pasal 1 ayat 1, diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan  peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,  jasa dan/atau  pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh  penyelenggara pelayanan  publik.

“Untuk itulah setiap warga negara berhak untuk  mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.  Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Pelayanan yang  berkualitas ini akan menjadi tolok ukur bagi kinerja instansi pemerintah. Pelayanan  publik  harus  responsif terhadap segala perubahan dan  tuntutan masyarakat. Responsivitas ini menjadi penting bagi peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.

Post Views: 28
ShareTweetSend
Previous Post

Ojek Dan Supir Angkot Dapat Bansos Dari Pj. Wali Kota Rida Ananda

Next Post

Penganugrahan Kompolnas Awards 2022, Kapolda Bali Raih Peringkat Terbaik Se-Indonesia

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In