Padang AT– Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang melakukan demo damai di halaman kantor Gubernur Provinsi Sumater Barat senin (11/12). Aksi yang bertajuk Demo Damai ini menuntut keadilan penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang izin operasi dari angkutan online.
Ketua umum APAK Padang yang biasa di sapa Ajo mengatakan dalam orasi nya bahwa angkutan online dalam beroperasi tidak mematuhi aturan Permenhub dengan tidak memiliki izin, ” kita punya surat sedangkan mereka (angkutan online) tidak, bahkan kami angkot yang selalu di razia dan saya ingin mengatakan, adakah roda dua yang jadi angkutan umum?”
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Amran menyatakan “Permenhub No 108 tahun 2017 paling lambat akan kita tegakkan Februari 2018”
“Seharus nya pemerintah mengapresiasi Angkot Padang yang sudah terkenal sampai ke Singapura sana karena keindahan nya” lanjut ketum APAK Padang.(fan)
Discussion about this post