• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, September 28, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Rancangan Percermatan DCS, Jons Manedi: Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

3 Agustus 2023
Rancangan Percermatan DCS, Jons Manedi: Parpol Masih Bisa Mengganti Bacaleg

Andalas Time,Padang–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) 6- 11 Agustus 2023 mendatang.

Plh Ketua KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan pada Senin 31 Juli 2023 lalu, KPU telah melakukan rapat pleno rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dari 1024 bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan 17 bakal calon anggota DPD-RI.

Berita Lainnya

Bezuk Mantan Wawako Padang Emzalmi, Gubernur Mahyeldi : Alhamdulillah, Kondisi Orang Tua Kita Makin Membaik

Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur Serahkan 20 unit Betor di Pasaman dan Pasaman Barat

Bupati Solok Epyardi Asda Sampaikan Orasi Ilmiah Pada Wisuda Ke-132 di UNP

“Dari total 1024 berkas bakal calon anggota legislatif yang telah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 733 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 291 bacaleg dinyatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”ujar Jons Manedi saat didampingi Ory Sativa Sya’ban, Medo Patria, Hamdan dan Kabag Teknis KPU Sumbar Sutrisno saat rapat kerja Pencermatan Rancangan, Penyusunan Pengumuman DCS dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat pada Kamis 3 Agustus 2023.

Dijelaskan Jons Manedi, Hasil verifikasi administrasi perbaikan syarat calon anggota legislatif akan diserahkan ke partai politik peserta Pemilu.

“Hasil vermin perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi akan diserahkan ke partai poli pada Minggu 6 Agustus 2023 mendatang” jelasnya.

Setelah kegiatan verifikasi administrasi perbaikan disampaikan pada 6 Agustus 2023 nanti, maka tahapan selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan terhadap dokumen Daftar Caleg Sementara (DCS).

“Pada tahapan pencermatan rancangan DCS ini akan dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. Parpol dapat mengganti bakal calegnya dengan mengajukan nama bacaleg baru yang berdokumen persyaratan bacaleg yang lengkap dan legal,” ujarnya.

Ditambahkan, perubahan nama atau nomor urut bacaleg masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan DCS dilaksanakan. (Romelt)

Post Views: 71
ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Syamsul Bahri Salurkan PIP

Next Post

Syamsul Bahri Salurkan PIP untuk 50 Siswa SMK 1 Balingka

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In