Andalas -Time.com– Pasaman, Proyek Rehabilitasi Berat Lima Paket Jembatan Ruas Jalan Padang Sawah Kumpulan yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan pagu dana Rp 3,549.298.025.85 tahun 2019 di duga dilaksanakan asal jadi, Rabu(11/12/2019).
Oyon Hendri ketua LSM TIPIKOR mengatakan,” berdasarkan Investigasi yang lakukan pada pembangunan Proyek rehabilitasi berat lima (5) Paket jembatan ruas jalan padang sawah kumpulan Tahun 2019 Di Kabupaten Pasaman yang di laksanakan oleh CV Cahaya Reski di duga di laksanakan asal-asalan,”ujarnya.
Pada pelaksanaan pekerjaan pasangan batu yang ditemukan dilokasi pekerjaan di dalam cor beton ada pasangan batu, di duga pelakasanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam perencanaan (bestek).
Dijelaskan Oyon Hendri, “Pelaksanaan pembangunan cor bahu jalan seratus meter dari jembatan ditemukan coran bahu jalan dilaksanakan memakai material sirtu (pasir campur batu) yang ukurannya tidak jelas, tidak memakai material stangkroser (matrial split) karna pekerjaan tersebut memakai matrial sirtu maka di ragukan Kekuatannya (K) , kuat dugaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan terindikasi cacat mutu dan berdampak kepada kerugian keuangan negara,”tambahnya.
Sesuai surat yang disampaikan oleh LSM TIPIKOR kepada kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat, tentang, terjadinya dugaan tindak pelanggaran spesifikasi teknis (bestek) yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan nilai kontrak 3,549.298.025.85 sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
Untuk itu diminta kepada PA,KPA, PPTK dan Tim PHO agar jangan menerima pekerjaan tersebut sebelum disesuaikan dengan dukumen perencanaan (Bestek) apa bila saran ini tidak di indahkan maka pihak kami akan Melaporkan kepada penegak hukum agar di tindak sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Fathol Bahri Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang provinsi Sumatera Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Adratus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika di konfirmasi oleh media ini dan LSM TOPAN-RI lewat WA dan HP hanya diam membatu tidak ada jawaban.
Amri Masta LSM TOPAN-RI sangat kesal atas sikap kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Adratus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) katanya, seharusnya mereka selaku PA dan KPA menjawap konfirmasi dari wartawan dan LSM karna hak jawab tersebut ada pada mereka “mungkinkah ada permainan atau kongkalingkong” seandainya saat habis masa waktu pelaksanaan, ternyata pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam dokumen perencanaan (bestek) maka saya LSM TOPAN-RI dan LSM TIPIKOR akan melaporkan proyek yang terindikasi cacat mutu dan merugikan keuangan negara tersebut kepada pihak-pihak hukum agar di tindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara Repoublik Indonesia, “ucap Amri M. Geram.(AM)
Discussion about this post