Andalas -Time.com– Pembangunan pekerjaan pembuatan saluran drainase jalan panti simpang IV II kabupaten Pasaman yang dilaksanakan oleh CV IR GRAHA UTAMA No kontrak 620/133/uptd-wil I /2019 dengan nilai kontrak Rp, 199.375.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Kamis,( 5 / 12/2019).
Oyon Hendri dari LSM TIPIKOR, mengatakan, “Pembangunan Pekerjaan pembuatan saluran drainase pasangan batu jenis mortar yang daksanakn CV IR GRAHA UTAMA diduga telah melanggar spesifikasi teknis yang tercantum didalam dokumen kontrak, karna pada pekerjaan tersebut ditemukan kejanggalan pemasangan batu jenis mortar di lokasi pekerjaan disebapkan kurang nya pengawasan,”ujarnya.
Ditambahkan Oyon Hendri, Diminta kepada kepala dinas pekerjaan umum (PU) dan penataan ruang provinsi Sumatera Barat untuk memanggil pengawas, PPTK, KPA UPTD wilayah I di kabupaten Pasaman guna melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada pekerjaan tersebut
Lanjut LSM TIPIKOR , karna kegiatan ini menyangkut mempergunakan uang negara apa bila tidak di tindak lanjuti akan saya loprkan kepada penegak hukum
Adratus Kepala UPTD wilayah I kabupaten Pasaman PU Provinsi sumatra barat saat dikonfirmasi melalui HP selular tidak menjawab.(Am)
Discussion about this post