Andalas -Time.com– Proyek Peningkatan Jalan Ruas Watas-Simpang yang di laksanakan oleh PT ADHI WIRA IKA PUTRA dengan nilai kontrak Rp 5,584,893,600 menuai masalah yaitu dalam proses pemutusan kontrak,Senin(17/2/2).
Khairul Amri ST ketika di temui awak media dan LSM diruang kerjanya mengatakan,”Proyek Peningkatan Jalan Ruas Watas-Simpang yang dilaksanakan oleh PT ADHI WIRA IKA PUTRA dengan nilai kontrak Rp 5,584,893,600 di dalam proses pemutusan kontrak.
Kontrak pekerjaan tersebut telah di perpanjang dengan denda maksimal selama 50 hari akan tetapi pekerjaan tersebut sampai sekarang belum juga selesai di laksanakan,sehingga Kabid BM Khairul Amri mengatakan pekerjaan tersebut didalam proses pemutusan kontrak,”ujarnya.
Dijelaskan Khairul Amri ,”kami sedang melaksanakan proses putus kontrak dengan Kontraktor PT ADHI WIRA IKA PUTRA kata Khairul Amri, ketika ditanya mengenai persentase dan item-item pekerjaan yang telah dilaksanakn.
“Ditambahkan Khairul Amri,proyek tersebut sedang di hitung berapa bobot yang di laksanakan dan apa item-item pekerjaan yang telah di laksanakan,”terangnya.
Ketika ditanya awak media lebih lanjut,tiba-tiba Kabid BM tersebut mengatakan dipanggil kepala Dinas seraya mengatakan sebaiknya kalau ingin konfirmasi masukan surat atau telfon dahulu dan mengenai bobot volume dan item-item pekerjaan yang telah dilaksanakan yang berhak menjawab PPTK,ujarnya bergegas pergi.
“Saya dipanggil kadis,! tunggu sebentar, nanti kita lanjutkan pembicaraan kita,”katanya.
Selang beberapa lama menunggu Kabid BM belum muncul juga, LSM dan Awak Media berfikir mungkin ada persoalan yang sangat penting sehingga waktu yang dijanjikan Kabid untuk bertemu lagi tidak terpenuhi.
Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI mengatakan,”berdasarkan Investigasi kami bersama-sama dengan awak media di lokasi pekerjaan, terlihat 450 M’ pekerjaan tersebut belum teraspal, pasangan batu drainase jalan terbengkalai, bahu jalan lebih tinggi dari badan jalan,”ujar oyon.
LSM Tipikor Oyon Hendri mengatakan proyek ini sangat membahayakan, katanya, pada musim hujan bahu jalan yang tinggi dari badan jalan dan tanah dibahu jalan dihanyutkan air menyebar kejalan sehingga jalan tersebut menjadi licin nyaris tidak bisa dilalui pengguna jalan, apalagi pada tanjakan sangat membahayakan pengguna jalan dan menurut informasi dari masyarakat sudah ada mobil yang mundur tidak kuat mendaki karena jalan licin, ini sangat merugikan masyarakat pengguna jalan ,”Geram Oyon Hendri.
Ditambahakanya,”diminta kepada PPTK BM PUTR Kabupaten Pasaman, agar memutuskan kontrak dengan Kontraktor pelaksana pekerjaan karena setelah di berikan perpanjangan waktu dengan denda maksimal pekerjaan tersebut belum juga selesai dan di minta kepada PUTR se-Segera mungkin melanjutkan pekerjaan tersebut karna kalau dibiarkan lama-lama akan membahayakan pengguna jalan,”terangnya.
Dijelaskan Oyon,” kepada PUTR Kabupaten Pasaman agar menghitung bobot pekerjaan sesuai dengan yang dilaksanakan dan seandainya pada pekerjaan tersebut di temukan cacat mutu, segera lakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku dan kami juga meminta kepada PUTR Kabupaten Pasaman mau berbagi informasi mengenai Bobot dan item-item volume pekerjaan yang telah dilaksanakan, agar kami bisa memperbandingkan dengan hasil Tim Ahli yang akan kami datangkan dari universitas,”pintanya.(Am)
Discussion about this post