• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polres Pasbar Tindak Pelaku Pengisian BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Nagari Koto Baru Jorong Sariak

28 April 2023
Polres Pasbar Tindak Pelaku Pengisian BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Nagari Koto Baru Jorong Sariak

Andalas Time,Pasbar - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jorong Sariak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Pelaku atas nama inisial AM (35) yang mengisi BBM subsidi jenis bio solar menggunakan mobil chevrolet pada Kamis (27/4) sekitar pukul 11. 00 WIB,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Jumat.

Berita Lainnya

Kwarcab Pasaman adakan Orientasi Kamabigus dan Sosialisasi Pakaian Pramuka

Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Kab. Pasaman Barat, Gubernur Berharap Itu Bisa Menjadi Solusi Permasalahan

Penilaian gerak PKK, Nagari Jambak Pasaman Siap Jadi yang Terbaik Tingkat Propinsi

Ia mengatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti 500 liter atau 10 jerigen BBM bio solar yang akan dijual kepada pengencer nantinya.

Menurutnya tersangka melakukan aksinya dengan mengisi BBM subsidi bio solar menggunakan mobil chevrolet di SPBU kemudian memindahkannya ke jerigen sebelum di jual.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Usai mendapatkan informasi, tim Unit Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Pasaman Barat turun ke lokasi melakukan pengawasan dan pembututan.

Saat di lokasi, katanya, pihaknya melihat sebuah kendaraan yang dicurigai berputar-putar bolak balik ke SPBU mengisi BBM.

Melihat hal itu maka tim mengikuti kendaraan itu. Berjarak sekitar 300 meter dari SPBU maka ditemukan pelaku memindahkan BBM itu ke jerigen.

“Melihat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 10 jerigen BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujarnya.

Tersangka kepada penyidik mengaku melakukan aktifitas itu sudah empat bulan untuk dijual ke kios-kios pengencer.

“Tersangka memodifikasi tangki mobil yang seharusnya berisi 51 liter menjadi 70 liter. Ia membeli satu liter bio solar seharga Rp6.800 per liter dan dijual ke kios pengencer Rp8.000 per liter. Saat penangkapan tersangka sudah enam kali melakukan pengisian,” sebutnya.

Kemudian tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 per liter jika menjual ke kios pengecer.

Tersangka diancam dengan pasal melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak 60 miliar.

Ia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Pasaman Barat agar tidak ada lagi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun yang tidak.

“Apabila masih ditemukan akan kami tindak tegas secara peraturan perundang-undangan dan meminta masyarakat memberikan informasi terkait hal itu,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKBP Fahrel Haris menegaskan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki secara tegas menginstruksikan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak tegas.

Sejak awal ia mempertanyakan antrean kendaraan yang terjadi di SPBU dan harus diawasi agar BBM bersubsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak menerimanya dan membutuhkan.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Metrologi Legal Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan pengukuran jumlah volume BBM yang diamankan menggunakan bejana ukur standar.(gazali)

Post Views: 94
ShareTweetSend
Previous Post

Ini Pesan Bupati Epyardi Asda di HUT Sulit Air Yang Ke-202 Tahun

Next Post

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II 2023

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In