• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, November 23, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Tangkap Pengedar Jamu Ilegal dan Kadaluarsa Merek Raja Tawon

20 Februari 2018
Polda Sumbar Tangkap Pengedar Jamu Ilegal dan Kadaluarsa Merek Raja Tawon

Padang AT- Polda Sumatera Barat,kembali menangkap empat orang pelaku peredaran jamu ilegal merek Raja Tawon, hari Selasa (20/2). Polisi juga menyita barang bukti berupa 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu ukuran 150 mililiter dan 28 kardus berisi 336 botol jamu merek madu manggis ukuran 600 mililiter.

Aparat reserse kriminal khusus dan reserse narkoba Polda Sumatera Barat menangkap empat orang pria, yang kedapatan mengedarkan ribuan botol jamu ilegal merek Raja Tawon, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Berita Lainnya

Mutasi Polri, Empat Pejabat Utama Polda Sumbar Berganti

Ingatkan Warga Patuhi Protokol, Indra Catri Bagikan Masker di Pasar Lasi

Emak-Emak di Pasaman Tulis Surat Cinta untuk Nasrul Abit

Tiga orang diantaranya, yaitu Katirin 59 tahun, Hadi 55 tahun dan Ponirin 50 tahun, berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan seorang tersangka lagi yaitu Irwansyah 43 tahun, dari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mendrop ratusan kardus tersebut dari Banyuwangi, Jawa Timur, untuk diedarkan di Sumatera Barat.

Namun sebelum diedarkan, para tersangka terlebih dulu menukar label yang sudah kadaluwarsa, dengan label yang baru. Dari hasil pemeriksaan polisi, Jamu Rajo Tawon tidak mengantongi izin peredaran, serta sudah kadaluwarsa.

Selain itu, polisi juga menemukan fakta bahwa jamu Raja Tawon sudah lama dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia, karena mengandung bahan kimia berupa dexametason.

Polisi sempat memperlihatkan video aktivitas para tersangka menukar kertas label yang sudah kadaluwarsa dengan kertas label yang baru.

“Jamu ini tidak mengantongi izin edar. Selain itu juga semuanya sudah kadaluwarsa. Kertas label yang dipakai juga palsu. Sedangkan kandungannya ternyata tidak seluruhnya jamu, melainkan mengandung bahan kimia obat karena ditemukan adanya dexametason,” kata Kombes Pol Kumbul, Dir Narkoba Polda Sumbar.

Para tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, ditambah dengan pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 62 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (d/ic)

Post Views: 12
ShareTweetSend
Previous Post

Afrizal Khaidir ” Kurangnya Serapan Anggaran Karena Dampak Pelaksanaan Pengadaan Barang”.

Next Post

Kapolda Sumbar Gelar Ikrar Pilkada Badunsanak

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In