• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

4 Agustus 2022
Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti 37,2 Kilogram Ganja Kering

Andalas Time.com, Sumbar – Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8).

Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Berita Lainnya

Kemendagri Apresiasi Realisasi Pendapatan Sumbar Dalam Rakornas Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

UNP Selenggarakan Bimtek Pembukaan Prodi dan Bidang Studi PPG Bagi Tujuh Anggota Konsorsium LPTK Binaan di Sumatera

Sebanyak 10.445 Orang Mahasiswa Baru UNP Ikuti PKKMB

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, S.Ik. MH bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik. M.Si dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Kabid Humas mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar.

“Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba,” katanya.

Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumbar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya.(Rf)

Post Views: 31
ShareTweetSend
Previous Post

FTI Unand Peringati Lustrum II yang Ke-10 Tahun

Next Post

UPT Layanan Psikologi UNP di Visitasi oleh Tim Asesor dari BKN

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In