Andalas Time.com- Proyek infrastruktur jalan yang sejatinya dianggarkan oleh pemerintah sebagai bentuk pemenuhan sarana infrastruktur di Kabupaten Pasaman, bakal menyisakan persoalan. Pasalnya, dianggarkannya proyek itu bukan untuk tujuan pembangunan, melainkan untuk menghabiskan anggaran tanpa mutu dan kualitas yang baik.
Seperti yang terjadi pada paket pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rao – Gunung Manahan lokasi kecamatan Rao Utara tahun anggaran 2019, yang dikerjakan Pelaksana PT Anugrah Karya Bersama Persada, dengan Nomor Kontrak : 602/007/SP/BM/DPUTR-PAS/2019, dan tanggal kontrak 20 Mei 2019.
Tak tanggung-tanggung ruas jalan itu dialokasikan sebesar Rp13,6 miliar dari APBD Pasaman Tahun 2019. Proyek peningkatan Jalan Ruas Jalan Rao – Gunung Manahan lokasi kecamatan Rao Utara yang masih dikerjakan saat ini kondisinya terindikasi menyalahi spesifikasi teknis pekerjaan.
Informasi yang dirangkum di lapangan, banyak ditemukan dugaan adanya kejanggalan dalam pembangunan peningkatan jalan tersebut, terutama masalah timbunan Base A dan Base B pada bahu jalan, serta permasalahan suhu hotmit saat pengaspalan.
“Pada timbunan bahu jalan, diduga rekanan tidak mengunakan material Base A dan Base B, namun yang digunakan rekanan untuk menimbun bahu jalan adalah material pasir dan batu (Sirtu),” ucap Oyon Hendri Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Pasaman pada wartawan Andalas Time sewaktu turun bersama ke lapangan , Rabu (26/11).
Indikasi kuat itu, didasari dari temuan dilapangan pada, Selasa (26/11) kemarin, bahwa proyek pembangunan jalan diduga dikerjakan asal jadi oleh oknum kontraktor dilapangan.
Kondisi ini sesuai fakta dilapangan, paket proyek yang bersumber dana APBD Pasaman tahun anggaran 2019, dimulai dari jalan Ruas Jalan Rao – Gunung Manahan lokasi kecamatan Rao Utara dengan nilai kontrak Rp13,6 miliar.
Oyon menyebutkan, proyek dengan panjang sekitar 13 KM itu diduga banyak melanggar spesifikasi teknis. “Dari pantauan kita dilapangan, pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Rao – Gunung Manahan lokasi kecamatan Rao Utara yang tengah dikerjakan rekanan diduga tidak mengunakan Base A dan Base B, namun rekanan diduga hanya mengunakan sirtu saja. Temuan lainnya adalah, saat pelaksana lapangan menghampar hotmik, suhu hotmik yang dihampar, diduga tidak maksimal sesuai hasil alat uji suhu yang digunakan oleh pelaksana lapangan, dimana ditemukan suhu hotmik tersebut hanya dibawah 80 derjat celcius, lagi pula informaai yang diperoleh dari para sopir, material hotmik yang didatangkan rekanan itu berasal dari AMP Lubuk Basung Kabupaten Agam,” terangnya.
Dikatakan Oyon, pihaknya meminta Aparat hukum perlu melakukan pengusutan terhadap kegiatan proyek yang menelan biaya APBD tahun 2019 sebesar Rp13,6 miliar lebih tersebut, pasalnya anggaran yang digunakan tidak sedikit. Apalagi saat ini, proyek tersebut hampir siap dikerjakan oleh rekanan ,” pungkas Oyon Hendri. ( Am)
Discussion about this post