• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, April 20, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Pertanian Organik Masyarakat

11 November 2020
Pemprov Sumbar Dorong Pengembangan Pertanian Organik Masyarakat

Andalas Time.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengembangkan pertanian organik padi pada sembilan desa yang terdapat di kabupaten dan kota di Provinsi  guna meningkatkan produksi padi organik.

“Pengembangan desa pertanian organik, dengan total luas 180 hektare pada sembilan desa tersebut,” kata Kepala Satuan Petugas (Satgas) Organik, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Ramailis, di Padang, Sabtu (11/2).

Berita Lainnya

Untuk Majukan Pembangunan Daerah Anggota DPR RI Asal Sumbar Siap Berkontribusi Dukung Mahyeldi – Audy Joinaldy

Gubernur Mahyeldi Temui Mendagri, Butuh Investasi Untuk Percepatan Pembangunan di Sumbar

Gubernur Mahyeldi Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Terkait Hasil Kunjungan Wapres RI Dan Beberapa Menteri Ke Sumbar

Lokasi pengembangan itu antara lain di Kabupaten Tanah Datar, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Agam, Pasaman, Dharmasraya dan Kota Solok.

“Dengan luas masing-masing lahan seluas 20 hektare di masing-masing kabupaten dan kota tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Sumbar telah memiliki lahan padi organik yang telah disertifikasi seluas 96.991 hektare dengan 17 kelompok tani pertanian organik. Lokasi lahan pertanian organik padi tersebut antara lain seluas 35.845 hektare di Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian, 7,76 hektare di Kabupaten Agam, Tanah Datar seluas 9,8 hektare, Kabupaten Lima Puluh Kota 29,49 hektare, Solok 5,9 hektare, dan Padang Panjang 8,20 hektare.

Ia menjelaskan, syarat lahan bisa dikatakan organik adalah dengan telah memiliki sertifikat organik yang berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 6729 Tahun 2016, tentang sistem pertanian organik.

Diantaranya adalah lahan, lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian konvensional, ketika akan dipergunakan untuk pertanian organik, harus terbebas dari bahan kimia, dengan masa transisi selama dua tahun untuk tanaman musiman seperti padi dan palawija.

“Sedangkan untuk tanaman perkebunan dengan masa transisi selama tiga tahun,” katanya.

Benih yang digunakan untuk pertanian organik, harus benih organik yang berasal dari budidaya lahan organik. Kemudian dalam penggunaan pupuk, harus menggunakan pupuk organik seperti pupuk kandang dan pupuk kompos.

Sedangkan untuk pengendalian hama pada lahan organik dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya seperi pestisida.

“Pengendalian hama dapat menggunakan musuh alami, seperti ular yang dapat mengurangi populasi tikus sawah,” kata dia.

Sementara itu, kata dia, untuk sistem pengairan lahan organik, air yang digunakan harus berasal dari sumbernya tanpa melalui lahan pertanian konvensional.

Namun, jika pada sistem irigasi, pada pintu air dapat dibuat kolam yang berukuran 0,1 persen dari luas lahan yang berguna untuk penetralisir air dengan ditanami eceng gondok pada kolam tersebut,” ujarnya.

Ia berharap dengan pengembangan lahan padi organik, semakin meningkatkan produksi padi organik di Sumbar, sehingga akan tercipta masyarakat yang sehat dengan konsumsi beras yang bebas dari bahan kimia.(An/Hms Sumbar)

Post Views: 27
ShareTweetSend
Previous Post

Sekda Sumbar Sambut Kedatangan Kafilah MTQ Nasioanal Ke-XXVIII di BIM

Next Post

Wawako Erwin Yunaz Beri Semangat Tim Palito Basketball

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In