AndalasTime, Lubuk Basung.
Pemerintah Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam semakin gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi Perda itu sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Walinagari Maninjau melalui Wali Jorong Pasa Maninjau, M Sidi Bagindo mengatakan, sosialisasi itu bertujuan untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mematuhi Perda AKB nomor 8 yang tengah berlaku dalam rangka meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi.
“Saat ini sanksi pelanggaran Perda AKB sudah berlaku di Kabupaten di Agam. Oleh karena itu kami dari Pemerintahan Nagari terus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka tidak terkena sanksi dan terpapar virus Corona,” ujarnya, Senin (26/10).
Disebutkan, Pemerintahan Nagari telah berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan dan Perda AKB yang sudah berlaku. Diantaranya melalui himbauan dengan brosur, spanduk, dan pengeras suara.
“Khusus di Nagari Maninjau, kita telah memasang spanduk himbauan di tempat-tempat keramaian dan fasilitas umum. Diantaranya di objek wisata, persimpangan perkantoran, masjid, pasar, dan tempat lainnya,” ulas Wali Jorong Pasa itu.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada masyarakat untuk patuh dan lebih disiplin terhadap aturan protokol kesehatan dan Perda AKB. Sehingga dengan demikian mereka dapat terhindar dari paparan Covid-19 dan sanksi pelanggaran Perda.
“Mari bersama-sama kita patuhi Perda AKB ini untuk menekan laju penularan Covid-19. Selain itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu mengingat 3 M agar terhindar dari Covid-19, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,” jelasnya. (WP)
Discussion about this post