• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, September 24, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pemkab Solok Gelar Rapat Bahas Tentang Masalah Tanah di Convention Hall Alahan Panjang

13 September 2023
Pemkab Solok Gelar Rapat Bahas Tentang Masalah Tanah di Convention Hall Alahan Panjang

Andalas Time,Kab.Solok – Pemkab.Solok menggelar Rapat Koordinasi Tentang permasalahan Aset Tanah khusus Convention Hall Alahan Panjang dan BPTP Arosuka pada Rabu (13/09/23) diRocky Hotel, Padang.

Pembahasan tersebut diikuti oleh Sekda Kabupaten Solok, Medison, Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo, Kepala Bidang Penataan, Kanwil ATR / BPN Sumatera Barat, Hanif, beserta jajaran, Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi beserta jajaran, BSIP Sumatera Barat, Rustam beserta jajaran.

Berita Lainnya

Bupati Epyardi Asda Kembali Lantik 16 Walinagari di Lingkup Kabupaten Solok

Bupati Solok Buka Bimtek Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

Bupati Solok Epyardi Asda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Bahas Penetapan Perubahan RAPBD 2023

Selanjutnya Kepala Dinas DPRKPP, Retni Humaira beserta jajaran, Kepala Dinas Kesehiatan, Zul Hendri beserta jajaran., Kepala BKD, Indra Gusnadi beserta jajaran, Kepala RSUD Arosuka, M. Yohanes Indra, Sekretaris Inspektorat, Dery Akmal serta Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

Sekda Medison yang sekaligus menjadi Pimpinan Rapat mengatakan bahwa Proses Sertifikasi tanah Convention Hall Alahan Panjang terhenti, dikarenakan adanya penguasaan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin usaha, dan adanya laporan dari oknum masyarakat.

“Pemerintah Daerah Ingin mensertifikatkan seluruh tanah yang telah ada pelepasan hak, meskipun demikian Pemerintah daerah juga tidak akan serta merta akan melarang masyarakat melakukan usaha di atas tanah tersebut, namun diperlukan adanya perjanjian pengelolaan yang jelas”,jelasnya.

Terkait Tanah BPTP Sumatera Barat, Sekda Medison menyebutkan Rancana pengembangan RSUD Arosuka pada tanah BPTP yang telah dilakukan pelepasan haknya kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

“Karena saat ini Pemerintah Kabupaten Solok sedang mengalami keterbatasan keuangan, dan adanya Refocusing maka kesepakatan pada Nota Kesepahaman tidak dipenuhi”,sebutnya.

Untuk itu tambah Sekda, Pemerintah Kabupaten Solok akan mengajukan revisi hibah disebabkan adanya perubahan rencana peruntukan lahan yang awalnya untuk Islamic Center menjadi Pengembangan RSUD.

“Adanya perubahan rencana peruntukan dilakukan karena adanya sumbangan pembangunan dua buah mesjid oleh warga Kabupaten Solok yang sukses di rantau yaitu Komjen Purn. Suhardi Alius,”tuturnya.(adm)

Post Views: 20
ShareTweetSend
Previous Post

Inspirasi dalam Media Sosial: Profil Aland Pradana yang Membekas

Next Post

Makan Bajamba bersama warga Batipuah Ateh, BNPT dan FKPT Sumbar Merasakan Uniknya Tradisi Minang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In