• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Desember 5, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Sumbar

19 Februari 2023
Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Polda Sumbar

Andalas Time,Sumbar - Polda Sumbar berhasilmengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Dharmasraya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menuturkan, pelaku ditangkap saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi.

Berita Lainnya

Polda Sumbar berikan Trauma Healing untuk Korban Erupsi Gunung Marapi dan Keluarganya

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya

Update Erupsi Gunung Marapi, Polda Sumbar dirikan Posko DVI

“Pelaku ditangkap berinisial GE (50). Ditangkap pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 di jalan lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” katanya, Jumat (17/2) saat konferensi pers di Polda Sumbar.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil minibus Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi, 9 buah jeriken berukuran 35 liter yang berisikan BBM Bersubsidi jenis bio solar, dan 3 buah jeriken 10 liter dalam kondisi kosong.

“Pelaku utama dan selaku sopir Isuzu Panther warna biru dibawa ke Mapolda Sumbar, sedang barang bukti mobilnya dan belasa jerigen dititipkan (diamankan) di Polsek Kamang Baru,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar rupiah.(*)

Post Views: 99
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Pusat Dukung Kerjasama Sister Province Sumatera Barat

Next Post

Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Kembali Pimpin KAN Painan Periode 2023-2028

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In