Andalas-Time.com- Sehubungan dengan surat klarifikasi LSM TIPIKOR-RI Bulan November 2019 kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat,Rabu(18/12) tentang dugaan tindak pelanggaran spesifikasi pekerjaan pada pelaksanaan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Berat Lima Paket Jembatan Ruas Jalan Padang Sawah Kumpulan yang dilaksanakan oleh CV CAHYA RESKI dengan pagu dana Rp 3,549.298.025.85 Tahun 2019 di duga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan didalam Bastek.
“Menurut Oyon Hendri LSM TIPIKOR -RI , jawaban balasan klarifikasi yang kami kirimkan kepada Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat di jawab oleh Kadis PUPR tertanggal 16 Desember 2019 tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami berikan ” lain di tanya lain di jawab,” ujar Oyon.
Jawaban Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat atas surat klarifikasi LSM TIPIKOR-RI tentang bahu jalan dan pasangan batu, jawab nya, “Pekerjaan bahu jalan memakai beton Fc’15 Mpa dan standarisasi pasangan batu yang dipakai sesuai dengan spesifikasi Bina Marga Tahun 2010 revisi 3 yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur seksi 7.9 pasangan (manual) jadi standar item ini bukan di tentukan oleh konsultan perencana,” ujar kadis.
Komentar Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI tentang jawaban Dinas PUPR provinsi Sumatera Barat, katanya, “sungguh sangat memalukan jawaban dari seorang Ir. FATHOL BARI.Msc.Eng selaku kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat jawabannya tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan dilapangan,”tegasnya.
Disebutkan Oyon Hendri, pada pekerjaan pasangan batu Ir. FATHOL BARI.Msc.Eng menjawab pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana akan tetapi sesuai dengan spesifikasi Bina Marga tahun 2010 revisi 3 yang katanya dapat dilihat pada divisi 7 pekerjaan struktur seksi 7.9 pasangan (manual),
Aneh kata Oyon Hendri, pekerjaan yang memakai jasa konsultan perencana sudah pasti direncanakan oleh konsultan perencana sebab untuk jasa konsultan perencana dilakukan lelang untuk konsultan perencana pekerjaan tersebut , sementara, jawaban Ir. FATHOL BARI.Msc.Eng pada pemasangan batu tersebut bukan ditentukan oleh konsultan perencana, terkesan seakan-akan menutup-nutupi kesalahan konsultan dan kontraktor,”imbuhnya.
Ditambahkan Oyon Hendri jawaban kepala dinas PUPR Ir. FATHOL BARI.Msc.Eng tentang pekerjaan cor beton bahu jalan memakai Beton Fc’15 Mpa, jawaban Ir. FATHOL BARI.Msc.Eng ini tidak masuk akal,sebab bahu jalan yang di cor beton adalah bahu jalan Nasional yang dilalui oleh mobil tonase, maka, Cor Beton yang yang seharusnya dilaksanakan pada bahu jalan tersebut adalah SNI 03-1749-1990 atau SNI 03-1750-1990 bukan kerikil sungai sirtu (pasir batu) yang tidak jelas ukuran dan takarannya.
Lebih lanjut Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI, apa jaminan dari dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat pekerjan pengecoran beton bahu jalan yang memakai material sirtu (pasir batu) sungai yang tidak jelas ukuran dan takaran yang sesuai dengan perencanaan (Bastek) dan yang tertuang didalam dokumen kontrak.
Selanjutnya tegas Oyon Hendri,”kalau Dinas PUPR tidak bisa menjamin pekerjaan tersebut sesuai dengan perencanaan dokumen kontrak /Bestek maka kami menduga bahwa pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh rekanan tersebut terindikasi cacat mutu atau diduga telah terjadi persengkokolan jahat untuk menilep uang negara, maka dalam waktu dekat gabungan LSM dan Media akan melaporkan PA,KPA, PPTK, TIM PHO dan Konsultan Perencana untuk di proses sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku, “Tegas Oyon Hendri.
Sementara Adratus KPA dari pekerjaan tersebut ketika dikonfirmasi lewat WA terkesan menutup-nutupi dugaan kesalahan pelaksanaan pekerjaan tersebut, dia balik bertanya ketika dikonfirmasi katanya ” emangnya ukuran berapa matrial yang dipakai untuk bahu jalan tersebut ” jawabannya terkesan mengada-ada tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Begitu juga jawaban Adratus tentang pemasangan batu, pasangan batu tersebut sengaja diplaster agar tahan dari gerusan air pada hal kenyataan dilapangan jelas bekas mal papan pada pasangan batu tersebut tandanya yang dilaksanakan bukan pasangan batu akan tetapi coran, terlalu mengada-ada jawaban seorang KPA yang nota benenya orang yang ikut bertanggung jawab yang menanda tangani surat perjanjian di dalam kontrak pekerjaan
Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI ketika disampaikan jawaban dari Adratus ketika dikonfirmasi mengatakan, “biarlah KPA tersebut menjawab se-enak perutnya sekarang, apakah dia juga berani menjawab se-enak perutnya di depan penegak hukum, geram Oyon Hendri ,Kita tunggu saat nya,,!(Am)
Discussion about this post