• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, September 29, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ombudsman Berlaku Tindaklanjuti Pengaduan Publik Tentang PPDB 2023

8 Juli 2023
Ombudsman Berlaku Tindaklanjuti Pengaduan Publik Tentang PPDB 2023

Andalas Time,Padang– Musim penerimaan siswa dimulai, Ombudsman Perwakilan Sumbar membuka Posko Pengaduan PPDB Online. Sampai kemarin (Jumat,red) sudah puluhan pengaduan masuk ke Ombudsman yang berada di Jalan Sawahan Kota Padang itu.

Satu di antaranya pengaduan warga masyarakat berprofesi wartawan Adrian Tuswandi terkait dugaan kuota siluman.

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi Siapkan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Hewan Ternak Kepada Sejumlah Kelompok Tani Ternak di Pasaman Barat

Mastilizal Aye Serahkan Bantuan Pokir Rp60 Juta saat Hadiri Maulid Nabi di Masjid Baiturrahimi

“Saya siap jadi martir untuk mengawal keadilan pendidikan di Sumbar,” ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar Sabtu 8/7-2023 di Padang.

Toaik menempuh pengaduan ke Ombudsman supaya lembaga pengawal pelayanan publik ini menyibak tuntas soal PPDB 2023 di Sumbar.

“Saya dan banyak emak-emak di Sumbar berharap kepada Ombudsman untuk menyibak tuntas PPDB Online yang menjadi galeboh musiman tiap tahun penerimaan siswa baru. Sistem baik kalau oknum cawe-cawe pastilah jelek,” ujar Toaik.

Saat ini Ombudsman Perwakilan Sumbar berjibaku untuk menindaklanjuti laporan masyatakat terkait PPDB Online.

“Seperti soal zonasi diakali dengan KK ganda atau KK pindah alamat ke dekat sekolah dan zonasi berbasis kelurahan serta jumlah siswa diterima melebihi kuota ditetapkan dan dipublish di situs PPDB Online itu,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani dikutip dari media online di Sumbar.

Yefri berharap pengaduan masyarakat ini bisa lebih banyak tentang dugaan Maladministrasi.

“Kalau ada laporan terkait dugaan Maladministrasi, dan setelah kita kaji dalam prosedur tindaklanjuti, rekomendasi Maladminsitrasi. Maka rekomendasi Ombudsman berpotensi pidana, penegak hukum bisa memproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” ujar Yefri Heriani. (***)

Post Views: 58
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Padang Bersama Pemko Sepakati Perda dan Setujui Anggaran Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2022

Next Post

Teken MoU, PENS Buka Pintu untuk Atlet Berprestasi Muaythai Indonesia

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In