AndalasTime, Tanjung Raya.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menyoroti tentang permasalahan kondisi lingkungan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang kini tengah tercemar berat. Ia menyebut, salah satu penyebab utama terjadinya pencemaran adalah sisa atau sedimentasi dari pakan ikan Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di dasar danau.
“Ketika saya mendekati Danau Maninjau, saya melihat airnya payau seperti berwarna lumut.
Salah satu penyebabnya adalah limbah atau sisa dari pakan ikan keramba,” kata Menteri Suharso Monoarfa dalam kunjungannya ke Danau Maninjau bersama Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy dan rombongan yang dipusatkan di objek wisata Linggai Park, Kamis (08/4).
Menurutnya, kondisi pencemaran kualitas Danau Maninjau ini diperparah oleh pakan ikan KJA yang berjenis anorganik. Sehingga hal tersebut menyebabkan tumpukan sedimentasi di dasar danau, bahkan ini dinilai kurang baik bagi kesehatan.
Disamping itu, Menteri Suharso Monoarfa juga menyarankan kepada pemilik keramba untuk mengganti pakan ikan dari jenis anorganik ke jenis organik. Dimana pakan organik itu memiliki dua manfaat yaitu, bisa didaur ulang yang dapat masuk ke dalam ekosistem danau, sehingga tidak menghasilkan sisa, serta sedimentasi di dasar danau.
Selanjutnya adalah pakan organik ini juga memiliki nilai yang lebih murah dan mudah untuk didapat. Ia mengharapkan agar wilayah Kabupaten Agam bisa memproduksi pakan organik yang banyak, serta hal ini diikuti dengan Peraturan Daerah (Perda) yang menjelaskannya.
“Kepada bapak Bupati Agam saya menganjurkan supaya diterbitkan Perda-nya dan diperiksa agar pakan keramba yang kini masih berjenis anorganik untuk bisa diganti dengan pakan organik. Sehingga dalam waktu dua hingga tiga tahun kedepan, sedimentasi di dasar Danau Maninjau akan jauh lebih berkurang,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa telah terjadi penurunan status trofik Danau Maninjau dari oligotrofik pada tahun 1929 menjadi hypertrofik di tahun 2016. Artinya, hal inilah menunjukkan bahwa kualitas air danau menjadi tercemar berat. Akibatnya, dalam waktu yang lama itu, secara kumulatif terjadi perubahan kualitas air yang luar biasa.
Ia mengatakan, ada dua pilihan yang sangat sulit dilakukan untuk pembenahan danau. Pertama dari segi penyelamatan danau untuk kepentingan seluruh masyarakat sekitar yang memberikan penghidupan.
“Kemudian kelestarian alamnya, agar keberlanjutan dari kehadiran Danau Maninjau ini bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti,” jelasnya.
Namun disisi lain, lanjut Menteri, masyarakat sekitar yang berkeramba di danau tidak mempunyai pilihan lain untuk mencari sumber penghasilan. “Oleh karena itu, kondisi ini tentu menjadi PR khusus bagi Bupati Agam nantinya dalam mengatasi permasalahan yang ada dilapangan,” katanya. (BW)
Discussion about this post