• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Maret 3, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Memasuki Masa Tenang, KPU Sumbar Ajak Masyarakat Tentukan Hak Pilihnya

11 Februari 2024
Memasuki Masa Tenang, KPU Sumbar Ajak Masyarakat Tentukan Hak Pilihnya

Andalas Time,Padang - Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dan komisioner serta Sekretaris dan jajaranya gelar temu media bersama wartawan di Damar Saker,Minggu (11/2/24).

Dalam Pertemuan bersama awak media, Surya Efitrimen menegaskan bahwa tahapan pemilu sudah memasuki masa tenang.

Berita Lainnya

Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2024

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Even Nasional

Masuki Usia 62 Tahun, Gubernur Mahyeldi Berharap Daya Saing Bank Nagari di Dunia Perbankan Semakin Kuat

“KPU mengajak pemilih untuk menggunakan masa tenang ini untuk menentukan hak pilihan terbaiknya saat di TPS Rabu 14 Februari 2024,”ujar Surya didampingi Ory Sativa, John Manedi dan Sekretaris KPU Sumbar dipandu Humas KPU Sumbar Yusrival.

“Undangan pemilih sudah dijalan petugas KPPS di seluruh Sumbar, pemilih yang telah mendapatkan Model C
Fotocopy KTP boleh dibawa ke TPS, KTP Digital dan juga bisa dilihatkan kepada petugas KPSS,”ujarnya.

“Dan bagi pemilih tidak mendapatkan undangan, pakai KTP di nagari atau kelurahan berdasarkan KTP nya, bisa mencoblos sepanjang surat suara masih tersedia,”ujar Ory.

KPU se Sumbar Pastikan tekad nihil pemungutan suara ulang (PSU) di Sumbar.

“Kita sudah berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memberikan kemudahan terhadap data kependudukan pemilih.

Juga berharap kampus memberikan waktu libur kepada mahasiswanya yang terdaftar di kampung halaman,”ujar Ory.

Sedangkan untuk pindah memilih KTP di luar provinsi,untuk gunakan hak pilih di Padang, tidak bisa memilih kecuali mengurus surat pindah pemilih dan itu untuk surat suara presiden.

“Tapi pengurusan surat pindah memilih sudah berakhir sejak 7 hari sebelum H pencoblosan,”ujarnya, termasuk orang terganggu jiwa. “Bisa mencoblos kalaun ada surat dari dokter jiwa,”ujar Ory.

Sementara itu Ory menambahkan pencoblosan bisa di laksanakan di rumah sakit bagi pemilih yang sakit, dan sekolah-sekolah bagi pemilih pemula,”tambahnya.

“Dan Berharap bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS agar segera melakukan Konfirmasi kepada petugas KPPS daerahnya masing-masing,”ucapnya.

Pada tanya jawab, wartawan berharap KPU bisa meminimalisir persoalan di TPS supaya tidak terjadi PSU.(i/a)

Post Views: 35
ShareTweetSend
Previous Post

Usai Apel Siaga, Bawaslu Kota Solok Langsung Turun Lapangan untuk Pengawasan Pemilu 2024

Next Post

Bupati Epyardi Asda Gelar Rakor Tematik, Dorong Pertumbuhan UMKM-IKM di Kabupaten Solok

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In