Andalas-Time.com– Pelantikan 45 Orang Anggota DPRD Kabupaten Agam ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Pasalnya, sampai saat ini DPRD masih menunggu keputusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dijadwalkan tanggal 6 s.d 9 Agustus 2019.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Agam Indra, S.Sos, MAP ketika dikonfirmasi Andalas-time.com, Selasa (6/8), terkait rencana pelantikan Anggota DPRD agam periode 2019-2024 yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 7 Agustus 2019.
“Pelantikan Anggota DPRD terpilih 2019-2024 tidak jadi dilaksanakan pada tanggal yang sudah dijadwalkan, karena masih menunggu putusan MK yang menjadi salah satu syarat KPU Agam melakukan pleno penetapan anggota DPRD terpilih, ujarnya.
Ditambahkan Indra, sesuai dengan koordinasi dengan KPU Agam, KPU harus menetapkan sebanyak jumlah kursi DPRD Agam sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2015, tidak bisa ditetapkan sebanyak yang tidak masuk dalam PHPU saja.
Sementara sebagai pengguna anggaran, Sekretariat DPRD butuh kepastian dan sumber hukum terkait status anggota dewan, karena anggota DPRD Periode 2014-2019 akan habis masa tugasnya pada 7 agustus mendatang.
“Kita melakukan upaya mengirim surat ke Mendagri, KPU RI, Gubernur serta Kanwil Kemenkumham, agar status Anggota DPRD ini jelas, tuturnya.(Wind)
Discussion about this post