• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Juni 25, 2022
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Lagi, Penjual Hewan Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar dan BKSDA

15 Maret 2022
Lagi, Penjual Hewan Dilindungi Ditangkap Polda Sumbar dan BKSDA

Andalas Time.com,Padang – Polda Sumatera Barat(Sumbar) bersama BKSDA Provinsi kembali mengungkap pelaku penjual hewan dilindungi. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Selasa (15/3) di Mapolda Sumbar.

“Tertangkap tangan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup oleh petugas,” katanya.

Berita Lainnya

BNN Gelar Talk Show Edukasi Bahaya Narkotika dan Langkah Pencegahan

Agendakan Ini, Kemenperin Sambangi Disnakerperin dan UPTD P3R Payakumbuh

Program Lada Merah Bantu Ratusan Warga Tak Mampu Di Kecamatan Latina Payakumbuh

Ia menyebut, pelaku MAD (30), swasta, Kelurahan Kubu Marapalam Kecamatan Padang Timur, ditangkap di Jl. Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) pada Jumat 11 Maret 2022, pukul 08.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan, 3 ekor kucing hutan dalam keadaan hidup, seekor trenggiling, seekor kura-kura dalam keadaan hidup, san satu hanphone merk vivo warna hitam,” terangnya.

Lanjut Kombes Pol Satake Bayu, untuk modus operandi pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

“Dengan cara memposting gambar maupun video melalui akun facebook miliknya ke grup facebook “hewan peliharaan Padang” maupun grup whatsapp jual beli hewan yang terdapat pada handphone miliknya,” ujarnya.
jual beli hewan

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-,” pungkasnya.

Sementara, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menyebut, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku juga ada keterkaitannya dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah di realese sebelumnya,” sebutnya.(Rf)

Post Views: 74
ShareTweetSend
Previous Post

Membanggakan, Inovasi RSUP Dr. M. Djamil Tembus 15 Besar Health Innovation Sprint Accelerator 2022

Next Post

Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi, Polda Sumbar terima Penghargaan dari Coordinator Of International In Situ Project

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In