Andalas-Time.com– Pasaman, Lagi-lagi Pekerjaan PUPR Provinsi Sumatera Barat Di Cubadak Duo Koto Kabupaten Pasaman Berantakan,Selasa (24/12).
Berdasarkakan Investigasi yang dilakukan awak media Andalas-Time,Amri Masta dan LSM TIPIKOR-RI Oyon Hendri di lapangan,Lagi-lagi pekerjaan proyek Provinsi dilaksanakan asal jadi sehingga menyebabkan pembangunan pekerjaan pasangan batu penahan tebing pinggir jalan di Nagari cubadak kecamatan duo koto kabupaten Pasaman tersebut roboh hancur berantakan.
Menurut informasi masyarakat setempat katanya, “kami juga heran kenapa pasangan batu penahan tebing pinggir jalan tersebut bisa roboh, pada hal lokasi tempat pekerjaan tersebut tanahnya keras, tidak ada aliran air deras badan jalan kering ucap masyarakat yang sama-sama menyaksikan robohnya pekerjaan tersebut.
Ditambahkan masyarakat tersebut, kami hanya berharap kepada PUPR Provinsi Sumbar agar melaksanakan kembali pekerjaan tersebut karna pembangunan pekerjaan penahan tebing jalan itu sangat kami harapkan dan kami masyarakat juga cemas kalau tidak dibangun lagi badan jalan yang akan runtuh tentunya akan merugikan masyarakat pejalan kaki,” ucap masyarakat tesebut penuh harap.
Disamping itu,Oyon Hendri LSM TIPIKOR-RI mengatakan, “saya telah menduga melihat roboh dan hancurnya pasangan batu tersebut disebakan pelaksanaan pekerjaan pasangan batu penahan tebing pinggir jalan tersebut tidak sesuai dengan standar pemasangan batu indonesia (SNI) , Sungguh sangat mengecewakan pada hal menurut informasi yang kami peroleh pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan swakelola, artinya pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pengawas PUPR Provinsi Sumatera Barat, nah,! Seharusnya kalau yang melaksanakan pekerjaan tersebut pegawai dari PUPR harusnya pekerjaan tersebut dilaksankan lebih baik bukannya lebih buruk , “ujar Oyon Hendi kesal.
Lebih lanjut Oyon Hendri mengatakan,”pekerjaan pasangan batu penahan tebing pinggir jalan yang roboh tersebut terlihat ditutupi dengan terpal terkesan takut di ketahui oleh masyarakat ataupun pihak- pihak lainya,”katanya.
Untuk hal tersebut saya atas nama TIPIKOR-RI akan melaporkan pekerjaan ini kepada pihak-pihak hukum dan saya meminta kepada pihak-pihak hukum agar mengusut tuntas pelaksanaan pembangunan pekerjaan ini karna terindikasi merugikan keuangan negara, ujar Oyon Hendri Geram.(Am)
Discussion about this post