• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Rabu, Oktober 27, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Djap Njit Fong Kecewa, JPU Tuntut Ringan Dua Terdakwa Pemalsuan Surat di PN Jakbar

21 September 2021
Kuasa Hukum Djap Njit Fong Kecewa, JPU Tuntut Ringan Dua Terdakwa Pemalsuan Surat di PN Jakbar

Andalas Time.com,Jakarta- Djap Njit Fong melalui penasihat hukumnya Darmon Sipahutar, mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang terdakwa Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/9/2021).

Dalam tuntutannya, meski menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat (2), namun JPU hanya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara.

Berita Lainnya

Bupati Pasaman H Benny Utama dan Wabup Sabar AS, Hadiri Pencanangan Kampung Budidaya di BBI Rao Selatan

Kementerian Bantu Peta Peluang Investasi Gambir Sumbar

Gubernur Sumbar: Kolaborasi Kunci Bangkitkan Perekonomian

“Kita sangat keberatan terkait dengan ringannya tuntutan JPU M.Kurniawan SH, padahal barang bukti berupa Akta Jual beli yang dipergunakan untuk melakukan jual beli rumah tersebut tidak dilakukan penyitaan, dimana pembeli atas nama Anthony Kifli sudah menjual lagi kepada orang lain yang bernama Ronny Kurniawan,” kata Darmon, dalam keterangannya kepada wartawan, usai sidang.

Kendati demikian, Advokat yang dikenal vokal ini berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan maksimal terhadap kedua terdakwa.

“Kami sebagai kuasa hukum korban juga berharap Majelis Hakim menyatakan agar Akta Jual Beli yang diduga hasil kejahatannya kedua terdakwa tidak memiliki kekuatan hukum,” harap Advokat dari Law Firm “Darmon, Parisman, Jhon & Partners” ini.

“Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan, dimana klien kami sangat dirugikan dalam perkara yang perjalanan penuh lika liku. Semoga Majelis Hakim dapat objektif dalam memutus perkara ini,” sambung Darmon, yang juga Ketua Umum DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK).

Dalam perkara ini, kedua terdakwa Phe Susilawati dan Tjhai Nam Liung menjadi pesakitan di PN Jakarta Barat terkait dugaan menggunakan surat palsu atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Keduanya dilaporkan oleh Djap Njit Fong di Polres Metro Jakarta Barat dengan Laporan Polisi No: LP/570/VI/2020/PMJ/Res Jakbar, tanggal 3 Juni 2020.

Sementara itu, baik JPU maupun kuasa hukum kedua terdakwa belum dapat dikonfirmasi.(Rell)

Post Views: 101
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Bersama Walikota Padang Sepakati APBD Perubahan TA 2021

Next Post

100 Guru di Pasaman Ikut Bimtek Peningkatan Kapasitas PAUD HI

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In