• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, November 26, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

KPPU Bekukan Kegiatan Karena Belum Terima Surat dari Presiden Perpanjangan Izin Operasional

28 Februari 2018
KPPU Bekukan Kegiatan Karena Belum Terima Surat dari Presiden Perpanjangan Izin Operasional

Berita Lainnya

Menteri Sofyan Djalil Puji Pemprov Sumbar Terbaik Indonesia Dalam Pengamanan Aset

Menteri Dalam Negeri Berikan Pujian Keberhasilan Gubernur Irwan Prayitno di Akhir Masa Jabatan

Ini Perjalanan Karier Diego Maradona “Si Tangan Tuhan”.

Jakarta,Andalas-Time.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membekukan kegiatannya terhitung hari ini, Selasa (27/2). Hal itu dilakukan karena KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal KPPU Charles Pandji Dewanto menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan komisioner anggota KPPU periode 2012-2017 telah habis masa berlakunya sejak 27 Desember 2017 lalu.
Namun, alih-alih mendapatkan nama atau pengganti komisioner baru, KPPU malah memperoleh perpanjangan masa jabatan hingga hari ini, Selasa (27/2), dan belum ada Keppres lanjutan.
“Jadi, setelah jam empat ini kami belum mendapatkan payung hukum untuk kegiatan utama komisioner baru. Komisioner baru belum muncul, yang lama belum berakhir,” kata Pandji di KPPU, Jakarta, Selasa (27/2).
Ia menyesalkan Keppres perpanjangan yang dikeluarkan Jokowi itu hanya berlaku dua bulan. Terlebih, ia mengaku tidak mengetahui kapan surat yang menjadi payung hukum KPPU itu bakal kembali keluar.
“Saya tidak tahu kapan akan keluar (suratnya). Mungkin, itu bisa bergangtung DPR atau Sekretariat Negara ya. Tapi, kami tidak tahu kapan untuk aktif kembali,” katanya.
Lantaran kini tidak memiliki payung hukum, ia menambahkan, ada beberapa kegiatan yang dipastikan dihentikan sementara oleh KPPU.
Pertama, proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger serta akuisisi dihentikan sementara. Kedua, kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung pun demikian.
Terakhir, KPPU tidak dapat lagi melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) maupun Mahkamah Agung (MA) yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU sejak 28 Februari 2018.
Ia melanjutkan, penghentian akan terus berlangsung sampai ditetapkannya Anggota KPPU 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018. (Rell)
Post Views: 10
ShareTweetSend
Previous Post

Wilson Lalengke”Tindak Tegas Oknum TNI AL Backing Pengusaha Cina”.

Next Post

30 Orang Tewas Akibat Gempa Bumi di Papua Nugini

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In