• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Desember 3, 2020
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Komisi IV DPRD Kab.OKU Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Padang

23 Maret 2018
Komisi IV DPRD Kab.OKU Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Padang

Padang AT- Komisi IV DPRD Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Padang, Rabu, 21 Maret 2018. Rombongan dipimpin oleh Charles Minarko dari Fraksi PPP DPRD OKU Selatan.

Rombongan diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa didampingi Iswandi di Ruang Konsultasi DPRD Kota Padang. Menurut Charles, kunjungan kerja ini dalam rangka mendalami tentang peran dan upaya pemerintah daerah dalam menangani pengemis dan anak jalanan.

Berita Lainnya

DPRD Kota Padang Terima Kunjungan Rombongan DPRD Agam

Anggota DPRD Mastilizal Aye Ingatkan PNS dan Guru Untuk Netral di Pilkada Tahun 2020

Anggota DPRD Jumadi Imbau Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2020

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa mengatakan, Kota Padang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Keberadaan Perda ini merupakan amanat Pancasila, UUD 1945 dan PP Nomor 31 Tahun 1980.

“Keberadaan gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia, karena itu perlu usaha-usaha pembinaan. Usaha pembinaan tersebut bertujuan untuk memberikan rehabilitasi kepada anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen dan pedagang asongan agar mereka menjadi warga kota yang bermanfaat,” ujarnya.Menurut Esa, mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan cendrung membahayakan dirinya sendiri dan orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi, tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, maka perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan.

“Perda ini bertujuan agar berkembangnya anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan di Kota Padang bisa mengubah mereka menjadi manusia yang bermanfaat. Selain itu juga mengubah mindset mereka dalam melakukan dan mencari penghidupan tidak harus di jalanan,” jelasnya.

“Anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan banyak ditemui di lampu merah perempatan jalan, mal-mal dan dinilai sangat berbahaya bagi dirinya dan orang lain,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Perda ini juga bermanfaat untuk mengembangkan pembinaan pencegahan, pembinaan lanjut dan rehabilitasi sosial agar tidak terjadi anak yang berada di jalan, gelandangan, pengemis, pengamen dan pedagang asongan baik yang dilakukan orang dewasa maupun anak-anak. Sekaligus mencegah meluasnya pengaruh negatif karena keberadaan mereka di jalan seperti pengaruh narkoba dan tindak ekspolitasi.

“Dalam konteks yuridiksi, Perda Nomor 1 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan untuk menguatkan Undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak,” pungkasnya.(s/y/I)

Post Views: 19
ShareTweetSend
Previous Post

Kronologi Aksi Pencurian di Pasar Raya Tadi Sore Kejar-Kejaran Dengan ke Polisian

Next Post

Sosok Buya Mahyeldi Dimata Masyarakat Nanggalo

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In