• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Selasa, Desember 5, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilarang Menjadi Ketua Tim Kampanye Pemilu

19 November 2023
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dilarang Menjadi Ketua Tim Kampanye Pemilu

Andalas Time,Padang - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti gubernur, wakil gubenur, bupati wakil bupati dan walikota serta wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye calon presiden dan wakil presiden ditingkat provinsi, kabupaten dan kota pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 64 Peraturan KPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Berita Lainnya

Polda Sumbar berikan Trauma Healing untuk Korban Erupsi Gunung Marapi dan Keluarganya

Wakapolda Sumbar Serahkan jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi kepada Keluarganya

Wawako Padang Terima 1,69 Triliun Alokasi TKD Tahun Anggaran 2024

“Soal kepala daerah ya, terhadap seluruh kepala daerah dan wakil kepala baik itu gubenur, wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye ditingkat provinsi, kabupaten dan kota.,” ujar Ory Sativa Sya’ban pada Minggu 19 November 2024.

Lebih lanjut Ory menyebutkan, Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan menajadi anggota tim kampanye.

“Namun, Kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya diperbolehkan menjadi anggota tim kampanye,” terang Ory ..

Ditambahkan Ory, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye Pemilu secara bersamaan, tugas pemerintah sehari hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.(romelt)

Post Views: 23
ShareTweetSend
Previous Post

CSC RM Bang Bonar Terus Gelar Turnamen Catur

Next Post

Padang Bergoro Terus Digalakkan, Hari Ini di Bungtekab

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In