• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Jumat, September 29, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Kejadian di Tiku Viral, Pemilik Akun Tiktok Mama Fathan Dilaporkan ke Polisi

19 Juli 2023
Kejadian di Tiku Viral, Pemilik Akun Tiktok Mama Fathan Dilaporkan ke Polisi

Andalas Time,Agam – Akun Media Sosial Tiktok atas nama Mama Fathan dengan pemilik berinisial Y akan dilaporkan ke Polres Lubuk Basung pada Kamis (20/7/2023) mendatang. Pelaporan tersebut akan dilakukan oleh NL berkaitan dengan unggahan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya dan perbuatan tidak menyenangkan atau melanggar undang – undang ITE.

Pada video itu ditulis caption yang berjudul “Kejadian Kemaren di Pasar Tiku Guru PNS Berbaju Dinas”. Kemudian dilanjutkan dengan komentar “tidak beretika, berpendidikan tinggi, pada saat jam dinas kurang sopan santun, gimana mau jadi panutan buat murid – muridnya ?”.

Berita Lainnya

Gubernur Mahyeldi Siapkan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Produktivitas Padi di Sumbar

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Hewan Ternak Kepada Sejumlah Kelompok Tani Ternak di Pasaman Barat

Mastilizal Aye Serahkan Bantuan Pokir Rp60 Juta saat Hadiri Maulid Nabi di Masjid Baiturrahimi

Menurut NL, video yang diunggah dengan caption itu telah menyinggung perasaan dan dinilai tidak pantas. Diceritakan, kejadian tersebut berawal saat ia datang ke toko miliknya setelah menerima telpon dari karyawan dan salah seorang kerabat di sekitar toko. Penelepon menyampaikan bahwa toko miliknya diserang orang dan berkelahi dengan karyawanya.

“Saat itu saya diminta datang ke toko, karena kondisinya kacau dan suami saya tidak ada di tempat. Akhirnya saya pergi dan minta tolong diantar oleh satpam sekolah,” ujar NL menceritakan.

Saat sampai di toko, ia langsung dilabrak dengan kata – kata kasar dan tidak baik di dengar sambil berteriak – teriak. Ketika ditanya apakah tidak bisa bicara baik – baik dan tanpa mengganggu karyawan ?.

“Jika terjadi sesuatu dengan karyawan saya, apakah kamu mau tanggung jawab,” sampai NL.

Namun, mengdengar hal itu yang bersangkutan malah menjadi – jadi dan meminta uangnya dikembalikan.

“Kami kan tidak ada hutang dengan dia, kalau pun ada pasti dibayar. Persoalannya kan memang tidak ada hutang. Makanya saya bilang ini namanya pemerasan,” jelas NL.

Aksi perempuan berinial (Y) itu baru berhenti setelah pihak kepolisian dan menghentikan aksinya. Peristiwa itu direkam oleh kerabat Y dan di unggah pada akun Tiktok Mama Fathan. Video yang diunggah itu juga disebarluaskan oleh beberapa orang melalyi Medsos Instagram.

Kemudian NL juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan media sosial Instagram yang ikut menyebarluaskan video tersebut. Di antanya (nama instagram).

Berkaitan dengan perbuatan Y tersebut, NL mengatakan bahwa sekitar tahun 2020 orang tua Y meminta tolong pada suami NL membelikan bahan bangunan dan mencarikan tukang untuk membangun ruko. Saat itu disampaikan orang tua Y, untuk sementara cukup spai pondasi saja, karena uang yang dikirom hanya Rp.87 juta.

Beberapa waktu lalu, Y pulang dari Jakarta dan melihat hasil kerja tukang. Kemudia Y meras tidak puas dan memarahi tukang, akhirnya tukang otu tidak mau bekerja dan melapor ke suami NL.

Setelah itu suami NL mengatakan pada Y, bahwa tukang tidak mau bekerja lagi, sambil mengembalikan sisa iang uang sekitar Rp.24 juta kepada Y. Sebulan setelah itu, Y mendatangi suami NL dan mengatakan pembukuan tidak sesuai serta dianggap memgambil keuntungan terlalu besar.

Lalu suami NL memgatakan bahwa dirinya tidak ada mengambil untung selain biaya timbunan Yang memakai mobilnya. Namun Y tetap saja terima dan meminta uang sekitar Rp.20 juta.

“Para tukang sudah menyampaikan bahwa pekerjaannya sudah sesuai. Kalau tidak percaya silahkan dibongkar kembali. Namun Y tidak mau,” sampai NL.

Pada akhrinya terjadilah peristiwa hari Senin itu, dimana Y menyerang karyawan di toko dan berusaha mengambil alih meja kasir. Perbuatan Y itu dihentikan oleh salah seorang karyawan NL yahg berinisial R. (YRP)

Post Views: 75
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua DPRD Sumbar Supardi Imbau Pemkab/Kota Tindak Lanjuti Perda No.4 Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Next Post

Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Silungkang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In