• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Jhonatan Nababan : Tanah di Bypass, Kalau Tanah Negara, Berarti Aset Negara

19 April 2020
Jhonatan Nababan : Tanah di Bypass, Kalau Tanah Negara, Berarti Aset Negara

Andalas-Time.com – Kisruh tanah seluas 765 hektar di 4 Kelurahan di Kecamatan Koto Tangah, Padang menuai protes. Apalagi sejak Walikota Padang menganggap itu tanah negara Eig Verponding 1794. Muncul tanda tanya, kenapa tanah negara disana diperjual-belikan kepada pengusaha.

Teks Foto : pengacara Jhonatan M Nababan
Teks Foto : pengacara Jhonatan M Nababan

Sebut saja seperti BPKP, Baiturahmah, Kampus Bung Hatta, SPBE dan SPBU yang telah diperjual-belikan. “Banyak aset negara menjadi Hak Milik Pribadi yang dipatok-patok oleh oknum Pemda. Padahal seharusnya uangnya masuk ke Kas Negara,” ujar Jhonatan M Nababan, advokat dari Ahli Waris MKW Lehar.

Berita Lainnya

Gubernur Sumbar Launching Pesantren Ramadhan Kolaborasi Siapkan Generasi Beriman, Kuat, Hebat dan Idealis

Dispar, OPD, TP2 Desa Wisata dan BPPD Persiapkan Kunjungan Menteri Sandiaga Uno Ke Sumbar

Sekwan Raflis, Alni dan Fadly Insya Allah Terbaik Tinar Buka 2023 KI Pusat

Kenyataannya selama ini ribuan masyarakat menguasai Tanah Negara 1794 seluas 765 hektar itu. Padahal tidak memiliki sertifikat dan telah banyak diperjual-belikan oleh masyarakat selama ini.

“Seharusnya Walikota Padang tegas menyatakan tanah Eig Verponding 1794 tersebut adalah milik aset Pemda supaya masyarakat jelas dengan status tanah disana,” tegas Pengacara dari kantor JT 1917 and Partner.

Disebutkan Jhonatan, bahwa “MKW Lehar tidak ada mafia tanah dalam urusan hak tanah kaum. Uang untuk biaya advokasi serta operasional adalah demi mencari keadilan hak tanah kaum yang selama ini ditindas oleh oknum pejabat. Mereka justru memperjual-belikan,” terang Jhonatan.

Tak salah jika meminta keadilan di Pengadilan Negeri Padang dan bukti-bukti ada disana. “Kami ini masyarakat kecil dan siap bersama-sama perjuangkan hak tanah kami selama ini,” jelas Jhonatan.

Semestinya, kalau itu memang tanah negara, Mahyeldi menggugat PN Padang. Jangan dimanipulasi oleh oknum Pemda dan justru diperjual-belikan pada pengusaha dengan Alas Hak Tanah Eig Verponding 1794.

Wajar bila MKW Lehar didampingi pengacara dalam mencari keadilan dan membuat laporan di Polda Sumbar. “Perlu Walikota Padang ketahui, ini tanah kaum, bukan tanah milik pribadi. Kaum kami banyaknya sekitar 400 orang. Saya sebagai Mamak Kepala Waris berhak memperjuangkan Hak Tanah kami,” kata Lehar.

“Kami juga meminta keadilan Kapolda Sumbar dalam memproses, apakah tanah negara 1794 atau tanah adat Kami. Kalau tanah negara 1794 usutlah oknum Pemda yang sudah menjual aset negara yang uangnya harus masuk Kas Negara dan adanya korupsi terhadap uang negara di 4 kelurahaan. Tapi kalau tanah adat kami proseslah pidananya Pemalsuan Alas Hak Tanah,” tutur Jhonatan.

Dasarnya adalah Putusan MA tun No.114 Tahun 2004 BPN yang ada di BPN Kota Padang, yang mana putusan ini pihak BPN pihak Tergugat oleh masyarakat (Pengugat) Abdul Wahab Cs. Dan surat Sekda Pemprov Sumbar tahun 2008 permintaan untuk mengajukan Eksekusi Ulang (Putusan Landrat No.90/1931 dan Eksekusi 35/1982).

Pendapat Kejaksaan dalam gelar 2013 untuk mengundang Ahli Waris putusan Landrat untuk menunjukan batas-batas tanah. “Kalau penyidik Polda mau SP3 laporan MKW Lehar silahkan, itu hak dari Polda dan dibukanya blokir oleh BPN itu hak BPN, tapi hak tanah kami Putusan Pengadilan tetap melekat sah sebagai pemilik tanah seluas 765 Ha tersebut,” pungkas Jhonatan. (*)

Post Views: 148
ShareTweetSend
Previous Post

Sambut Ramadhan, Karta Siti Manggopoh Berbagi dengan Kaum Dhuafa

Next Post

Pemko Padang Tutup Sementara Pasar Raya Padang, Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In