• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Sabtu, Januari 16, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Meilasa Waruwu Terkait Tunggakan Royalti dan Pajak SPR Ke Pemko

17 November 2020
Ini Penjelasan Meilasa Waruwu Terkait Tunggakan Royalti dan Pajak SPR Ke Pemko

Andalas Time.com,Padang – Soal tunggakan royalti dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) SPR Plaza Padang ke Pemerintah Kota Padang terus menjadi sorotan warga kota ini.

Betapa tidak, tunggakan royalti dan PBB tersebut mencapai nilai yang fantastis berdasarkan hitung-hitungan Pemerintah Kota Padang. Tunggakan royalti mencapai Rp7,5 miliar dan PBB Rp866 juta terhitung sejak 2017.

Berita Lainnya

Penggunaan Vaksin Covid-19, Resmi Dimulai di Padang

Wawako Hendri Septa Lepas Mahasiswa KKN UNP

Wawako Hendri Septa Tinjau Lokasi Kecelakaan Kereta Api Dengan Bus Trans Padang di Anak Aie

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Meilasa Warusu belum mau berkomentar banyak soal tunggakan royalti dan PBB tersebut.

Pasalnya, kata Meilasa Warusu, dirinya belum melihat skema penyelesaian antara SPR dan Pemerintah Kota Padang.

Kita lihat dulu, skemanya bagaimana, nanti baru kita bisa berkomentar jauh,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini kepada BentengSumbar.com, Selasa, 17 November 2020.

Meski demikian, kata Meilasa Waruwu, dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut. “Intinya, kita akan kawal terus. Jangan sampai ada yang dirugikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Padang, Boby Rustam mengatakan, dirinya mendorong mediasi antara SPR Plaza Padang dengan Pemerintah Kota Padang.

“Kami akan memanggil pihak Pemko dan SPR untuk duduk bersama, mendorong mediasi untuk penyelesaian masalah tersebut,” kata Boby kepada BentengSumbar.com, Senin, 16 November 2020.

Sebab, kata Boby, jika SPR dan Pemko Padang tidak duduk bersama, maka tentu persoalan tersebut tidak akan selesai. “Kalau sendainya tidak duduk bersama SPR dan Pemko, bagaimana akan selesainya persoalan tersebut,” pungkas Boby.(y/i)

Post Views: 212
ShareTweetSend
Previous Post

Camat Lubuk Basung Buka Rembuk Stunting Nagari Kampung Tangah.

Next Post

Ingatkan Warga Patuhi Protokol, Indra Catri Bagikan Masker di Pasar Lasi

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In