• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Minggu, Juni 16, 2024
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ini Jadwal Mobil Angkutan Barang tak Boleh Melintas di Sumbar, Jika Melanggar Kena Sanksi

25 Maret 2024
Ini Jadwal Mobil Angkutan Barang tak Boleh Melintas di Sumbar, Jika Melanggar Kena Sanksi

Andalas Time,Padang — Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Dwi Nur Setiawan, mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idulfitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” kata Dwi Nur Setiawan, Minggu, (24/3).

Berita Lainnya

Jalur Malalak Macet Parah, Pertamina Patra Niaga Lakukan Alih Suplai BBM dan LPG di Sumatera Barat

Dukung Residen Rehabilitasi di Yayasan Karunia Insani, Pj Wako Tekankan Pentingnya Dukungan Keluarga

Pj Wako Andree Algamar Ajak Insan Kreatif Promosikan Pariwisata Padang

Ia menyebutkan, angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, kebutuhan pokok,

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujarnya.

Dwi menyampaikan, pembatasan operasional angkutan barang di Provinsi Sumbar pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi, (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya), dan Padang-Padangpanjang-Bukittinggi- Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota).

Pembatasan inj berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024,” ulasnya.

Ia menambahkan, pembatasan itu berdasarkan surat edaran gubernur Sumbar, Nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

“Pengusaha angkutan barang yang bersikukuh, akan kita tindak tegas, penilangan, dan pengandangan kendaraan sampai waktu kendaraan boleh dilalui. Saya meminta kepada pengusaha alat pengangkutan barang agar berpedoman dengan SKB dan edaran gubernur tersebut,” tutupnya. (*)

Post Views: 59
ShareTweetSend
Previous Post

Di Awali Dengan Bersepeda Pj Walikota Jasman Rizal Bersama Jajaran Sambut Kedatangan TSR Wagub Sumbar

Next Post

Dua Kali Mangkir,Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Yufriadi dengan Pemenang Pasir Talang

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: [email protected]

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD PADANG
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In