• BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Kamis, Januari 28, 2021
  • Login
Andalas Time
Advertisement
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI
No Result
View All Result
Andalas Time
No Result
View All Result

Ini Cabang Yang Dipertandingkan Pada MTQ 2020 di Sumbar

8 November 2020
Ini Cabang Yang Dipertandingkan Pada MTQ 2020 di Sumbar

Andalas Time.com,Padang – Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal dan Kesra) Sumatra Barat Syaifullah mengatakan ada 8 cabang yang akan diperlombakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-XXVIII tahun 2020. MTQ Nasional 2020 akan diadakan di Sumbar tepatnya di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman pada 12 hingga 21 November ini.

“Akan ada 8 cabang yang akan diperlombakan pada MTQ ke 28 ini,” kata Syaifullah, Kamis (5/11). Delapan cabang itu adalah cabang seni baca Alquran, qira’atal Quran, hafalan Alquran, tafsir Alquran, fahmil Alquran, seni kaligrafi Alquran, syarhil Alquran, dan cabang karya tulis ilmiah Alquran.

Berita Lainnya

Pengurus JMSI Sumbar Periode 2021- 2025 Resmi Dilantik

Besok Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumbar Secara Webinar Nasional

Wagub Nasrul Abit Sebagai Saksi Nikah Abai dan Suri, Jadilah Keluarga Samawa

Cabang seni baca Alquran terdiri dari 5 golongan. Yaitu golongan tartil Alquran putra dan putri usia maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari, golongan tilawah anak-anak putra dan putri usia maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari, golongan tilawah remaja putra dan putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan dan 29 hari, golongan tilawah cacat netra putra dan putri usia maksimal 49 tahun 11 bulan 29 hari dan golongan tilawah dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari.

Cabang qira’at Alquran terdiri dari 3 golongan. Yaitu golongan qira’at Alquran mujawwad dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari, golongan qira’at Alquran murrattal dewasa putra dan putri usia maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari, dan golongan qira’at murratal remaja putra dan putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan dan 29 hari.

Untuk cabang hafalan Alquran, terdiri dari 5 golongan. Yaitu golongan 1 juz dan tilawah putra dan putri usia maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari, golongan 5 juz dan tilawah putra dan putri usia maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari, golongan 10 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan dan 29 hari, golongan 20 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan dan 29 hari dan golongan 30 juz putra putri usia maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari.

Cabang tafsir Alquran terdiri dari 3 golongan. Yakni golongan bahasa Arab putra putri hafalan 30 juz dan tafsir juz X usia maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari, golongan bahasa Indonesia putra putri yakni hafalan 30 juz dan tafsir juz XII usia maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari dan golongan bahasa Inggris putra putri hafalan 14 juz pertama untuk usia maksimal 34 tahun 11 bulan dan 29 hari.

Untuk cabang fahmil Alquran hanya satu regu yang terdiri dari 3 orang remaja putra dan 1 regut 3 orang putri dengan usia maksimal 18 tahun 11 bulan dan 29 hari.
Cabang syarhil Alquran terdiri dari 3 orang putra dan 1 regu 3 orang putri usia maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari. Kemudian cabang seni kaligrafi Alquran terdiri dari 4 golongan. Yaitu golongan naskah penulisan buku putra dan putri, golongan hiasan mushaf putra putri, golongan dekorasi putra putri, golongan kontenporer putra putri.

“Usia maksimal semua golongan untuk cabang kaligrafi ini maksimal 34 tahun 11 bulan 29 hari,” ucap Syaifiullah. Terakhir cabang karya tulis ilmiah Aluquran (KTIQ) putra putri usia maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari. Syaifullah menyebut untuk ketentuan umur ini terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020.(*)

Post Views: 136
ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Tol Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi di Sumbar

Next Post

Angka Kesembuhan Covid-19 Capai 83,7 Persen, Plt Wako Hendri Septa Ingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Discussion about this post

  • BOX REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • VISI MISI
  • TENTANG KAMI
  • PRIVACY POLICY
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
Email: kantorandalastime@gmail.com

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMPROV SUMBAR
  • BANK NAGARI
  • DPRD
  • INVESTIGASI
  • PARIWISATA
  • OLAHRAGA
  • PARIWARA
  • OPINI

© 2020 PT ANDALAS MEDIA BERSAUDARA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In